Экстремальные виды отдыха
Недвижимость. Недвижимость в Одессе. Агентство недвижимости Ланжерон

 

 

Written by AFA 1 Category: Fungsi dan Kewenangan PGRI
Published Date Hits: 1630
Print

 

Fungsi dan Kewenangan PGRI

 

Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:

 

1.      menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

 

2.      memberikan bantuan hukum kepada guru;

 

3.      memberikan perlindungan profesi guru;

 

4.      melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,

 

5.      memajukan pendidikan nasional.

 

(Peran strategis PGRI)

 

Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal  41 ayat 2), yaitu:

 

  1. Memajukan profesi,
  2. Meningkatkan kompetensi,
  3. (Meningkatkan) Karier,
  4. (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
  5. (Memberikan) Perlindungan Profesi
  6. (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
  7. (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat

 

 

 

Comments   

 
0 #1 DANIEL 2013-01-09 11:56
tak satupun fungsi PGRI itu ada di humbang hasundutan. sehingga guru-guru dihumbang hasundutan tak tahu apa sebenarnya fungsi PGRI.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Selamat Datang di website resmi PGRI Silakan login untuk fitur yang lebih lengkap.
Jika mengalami gagal login, silakan login dan register melalui menu Home.

Login Pengguna Web

Data Pengunjung

851231
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua
856
5666
17933
814440
73431
91507
851231

Your IP: 54.224.79.93
Server Time: 2013-05-23 05:50:54
Info Kelembagaan