Selamat Datang di website resmi PGRI Silakan login untuk fitur yang lebih lengkap.
Jika mengalami gagal login, silakan login dan register melalui menu Home.
Fungsi dan Kewenangan PGRI
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. memberikan bantuan hukum kepada guru;
3. memberikan perlindungan profesi guru;
4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5. memajukan pendidikan nasional.
(Peran strategis PGRI)
Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 ayat 2), yaitu:
Selamat Datang di website resmi PGRI Silakan login untuk fitur yang lebih lengkap.
Jika mengalami gagal login, silakan login dan register melalui menu Home.
Comments
RSS feed for comments to this post