Sebagai tindaklanjut Mou PGRI dan Polri telah terbit Pedoman Kerjasama antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 182/Pks/PB/XXI/2017 dan Nomor B/106/XI/2017 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Pedoman kerja tersebut merupakan penjabaran dari MOU. Dalam penandatangan tersebut Ibu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI juga melaporkan agenda organisasi PGRI yang akan dilaksanakan di Kota Batam.
Perwakilan YPLP PGRI Provinsi Sumsel Gelar Raker ke-41
BERTEMPAT di Asrama Haji Palembang, Perwakilan YPLP PGRI Provinsi Sumsel, menggelar Rapat Kerja (RAKER) ke-41 tahun 2024. Raker ini dilaksanakan...