Suara Guru – Jakarta. Suhu politik saat ini kian menghangat, imbasnya menyeret PGRI ke pusaran politik 2019. Hal ini terkait dengan aksi 10 Agustus mendatang yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengawal salah satu capres saat pendaftaran.
Pada aksi tersebut KSPI melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian yang masih menggunakan logo atau simbol PGRI (lambang, panji, pakaian seragam, bendera, hymne, dan mars PGRI). Hal ini sangat bertentangan karena sejak tanggal 4 Mei 2018 lalu secara resmi PGRI sudah menyatakan keluar dari KSPI dengan melayangkan surat resmi.
Pada konferensi pers selasa (7/8) Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kembali mengungkapkan permasalahan tersebut. “PGRI menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak akan terlibat dalam aksi 10 Agustus 2018. Kami berhadap, agar semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati antara KSPI dan PGRI,” ucapnya.
Unifah juga menjelaskan bahwa PGRI netral dan berdiri di atas semua golongan. Sesuai anggaran dasar PGRI bab IV pasal 4 (1), PGRI bersifat independen dan non-partisan. Tidak menjadi bagian dan tidak berafiliasi dengan parpol, dan tidak berpolitik praktis. TYS