Suara Guru – Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan yaitu “Merdeka Belajar” Rabu (11/12/2019). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim, di Jakarta.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
PERTAMA penyelenggaraan USBN akan berubah. Pada tahun 2020 ujian diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelas Nadiem.
KEDUA, “jadi untuk tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir, untuk tahun 2020, UN akan dilaksanakan sesuai, seperti tahun sebelumnya,” kata Nadiem.
Di tahun 2021, UN akan diganti, menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, tujuan utamanya adalah penyederhanaa. Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum, sehingga dapat memetakan sekolah-sekolah dan daerah berdasarkan kompetensi minimum. Materinya yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Ia menjelaskan kembali bahwa literasi tidak hanya kemampuan membaca namun juga menganalisa sesuatu bacaan dan memahami konsep bacaan. Numerasi merupakan kemampuan menganalisa menggunakan angka-angka. Kedua hal ini akan menyederhanakan asesmen kompetensi yang dimulai per tahun 2021.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” terangnya.
KETIGA, terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” terang Nadiem.
KEEMPAT, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan setelah ditetapkan empat pokok kebijakan pendidikan tersebut.
“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Nadiem.
(Wdy/CNO)