Sebagai tindaklanjut Mou PGRI dan Polri telah terbit Pedoman Kerjasama antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 182/Pks/PB/XXI/2017 dan Nomor B/106/XI/2017 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Pedoman kerja tersebut merupakan penjabaran dari MOU. Dalam penandatangan tersebut Ibu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI juga melaporkan agenda organisasi PGRI yang akan dilaksanakan di Kota Batam.

Mendatangi Sekolah Tanpa Izin adalah Ilegal
PGRI setuju bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus diberikan kepada siswa sepenuhnya. PGRI menolak korupsi di lingkungan pendidikan. Terkait aksi Bro Ron yang viral, yaitu mendatangi beberapa sekolah di