Penandatanganan Pedoman Kerjasama antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebagai tindaklanjut Mou PGRI dan Polri telah terbit Pedoman Kerjasama antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 182/Pks/PB/XXI/2017 dan Nomor B/106/XI/2017 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Pedoman kerja tersebut merupakan penjabaran dari MOU. Dalam penandatangan tersebut Ibu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI juga melaporkan agenda organisasi PGRI yang akan dilaksanakan di Kota Batam.

You might like

Trending

PGRI setuju bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus diberikan kepada siswa sepenuhnya. PGRI menolak

De meine Erklarung registrieren und den autor andreas1511 beauftragen