Oleh
Dr. Didi Suprijadi, MM
Menjelang tahun politik di 2024 suasana riuh tentang siapa capres yang akan datang, karena dipastikan Presiden Joko Widodo tidak maju lagi karena sudah menjalani 2 periode.
Organisasi tertua di Indonesia PGRI juga akan melaksanakan kongres di tahun 2024 untuk pergantian Ketua Umumnya.
Persoalan timbul saat anggota PGRI menafsirkan berbeda tentang jumlah periode Ketua Umum saat ini?
Apakah sudah 2 periode atau baru 1 periode?
Bila sudah 2 periode, artinya AD ART tidak membolehkan Ketua Umum saat ini saudara Unifah Rosyidi untuk dicalonkan kembali.
Sebaliknya bila baru 1 periode, maka Ketua Umum saat ini saudara Unifah Rosyidi tidak ada alasan untuk tidak dicalonkan kembali.
Penulis mengutip putusan MK (kalau keliru mohon dikoreksi).
Tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan.
Oleh sebab itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-Vll/2009
Kutipan di atas pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,terkait kepala daerah yang menjabat kurang atau lebih setengah periode.
Bagaimana dengan organisasi PGRI?
Saat kongres XXl terpilih Ketua Umum PB PGRI Sulistyo, hanya saja beliau Mangkat sebelum periode massa bakti XXl berakhir.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum sesuai anggaran rumah tangga maka diangkat seorang PLT.
Bab lX pasal 30 anggaran rumah tangga PGRI,huruf (o), menyebut kan , apabila terjadi kekosongan ketua umum terpilih sebelum konferensi kerja nasional dilaksanakan, ditunjuk pejabat pelaksana tugas (PLT) oleh rapat kordinasi nasional ( Rakornas).
Terjadi kekosongan Ketua Umum setelah meninggalnya almarhum Sulistyo, maka Pengurus Besar PGRI melaksanakan Rakornas bulan Mei tahun 2016 bertempat di hotel Melinium Sirih Jakarta, Rakornas menetapkan saudara Unifah Rosyidi sebagai Pejabat pelaksana tugas ( PLT) Ketua Umum PB PGRI.
Huruf (p) anggaran rumah tangga PGRI menyebut kan bahwa,masa bakti Pejabat pelaksana tugas terhitung sejak ditetapkan sampai dengan terpilih nya Ketua Umum pengganti/ antar waktu dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas).
Untuk menetapkan Ketua Umum definitif PB PGRI, setelah ada pejabat pelaksana tugas maka, PB PGRI melaksanakan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) ke V di Medan pada tanggal 30 Januari 2017.
Konkernas Medan menetapkan saudara Unifah Rosyidi menjadi Ketua Umum PB PGRI,berlaku hingga Kongres XXll PGRI tahun 2019.
Kongres PGRI masa bakti XXll diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019, dan terpilih kepengurusan dengan Ketua Umum terpilih saudara Unifah Rosyidi.
Huruf (q) anggaran rumah tangga PGRI pasal 30 menyebutkan, bahwa, apabila ketua umum terpilih sebagai mana tertulis pada huruf (p) menjabat lebih dari 1/2 masa bakti dihitung satu periode kepengurusan.
Maka, bila dihitung sejak ditetapkan saudara Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum 30 Januari 2017 di Medan hingga ditetapkan kembali dalam kongres XXll di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019, maka saudara Unifah Rosyidi menjalani Ketua Umum selama 2 tahun,5 bulan 6 hari, dengan demikian saudara Unifah Rosyidi menjalani sebagai Ketua Umum PB PGRI masa bakti XXl kurang dari 1/2 periode.
Dengan demikian bila kongres PGRI masa bakti XXlll diselenggarakan maka saudara Unifah Rosyidi baru menjabat sebagai ketua umum PB PGRI 1 periode.
Perdebatan terjadi di antara anggota PGRI di akar rumput menyikapi periodesasi Ketua Umum saudara Unifah Rosyidi, hal ini lumrah dan wajar. Hal itu terjadi karena kecintaan anggota terhadap PGRI dan Ketua Umum nya.
Penutup
Dengan menghitung jumlah tahun, bulan dan hari sejak ditetapkan sebagai ketua umum hingga terpilih kembali ,sesuai pasal 30 anggaran rumah tangga hurup (o),(p) dan (q) saudara Unifah Rosyidi menjabat ketua umum masa bakti XXl masih kurang dari 1/2 periode kepengurusan.
Begitu juga hukum yang berlaku di negara kita, bila menjabat kurang dari 1/2 periode maka dianggap belum 1 periode.
Bila Kongres PGRI masa bakti XXlll dilaksanakan tidak ada alasan untuk melarang seseorang untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum sepanjang tidak menyalahi AD ART PGRI. Termasuk saudara Unifah Rosyidi yang baru menjabat 1 periode.
Saran yang baik dan konstruktif diperlukan demi jaya nya PGRI di masa datang, bila ada yang ingin tampil orang muda dan punya kapasitas, silahkan kompetisi dengan fair.
Organisasi modern akan lebih baik dipimpin dan dikelola oleh orang modern, guru muda modern dan kekinian, sesuai zamannya.
Selamat Mengikuti Konkernas Ke IV Masa Bakti XXII
Rumah Honorer Ayah Didi (AK)