GURU DAN PGRI: DUA ENTITAS YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN

Oleh: Wijaya
(Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI)

80 tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadir memberikan warna perjuangan mewujudkan pendidikan berkualitas, memartabatkan, mensejahterakan dan melindungi Guru. PGRI sebagai organisasi profesi dalam konteks historis dan kebijakan pendidikan, selalu konsisten berada di pihak Guru. Sebut saja, lahirnya UU Guru dan Dosen, lahirnya UU Sisdiknas dan sekarang lantang menyuarakan lahirnya UU Perlindungan Guru. Sambangsih tersebut terus berjalan dengan tetap memosisikan PGRI sebagai mitra strategis pemerintah. Mendukung kebijakan yang berpihak kepada Guru dan pendidikan, mengkritisi kebijakan yang sebaliknya.

Guru dan PGRI adalah dua entitas yang tidak dapat dipisahkan dalam perjalanan pendidikan Indonesia. Guru merupakan ujung tombak pembentukan karakter dan kecerdasan bangsa, sementara PGRI hadir sebagai wadah perjuangan kolektif yang menjaga harkat, martabat, dan keberlanjutan profesi guru. Keduanya saling menguatkan dalam satu tujuan besar: mencerdaskan kehidupan bangsa di atas kepentingan personal dan parsial oknum yang mengatasnamakan PGRI.

Bagi guru, PGRI bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar Guru Indonesia untuk bersuara, berbagi, bertumbuh, dan mendapatkan perlindungan. Keanggotaan PGRI tidak membeda-bedakan jenjang mengajar dan status penyelenggara satuan pendidikan. Di tengah kompleksitas kebijakan pendidikan dan tantangan profesional yang terus berubah, PGRI menjadi ruang konsolidasi aspirasi serta perlindungan profesi. Melalui PGRI, suara guru dapat disampaikan secara terorganisasi dan bermakna.

PGRI juga berperan penting dalam pengembangan profesionalisme guru. Pelatihan, diskusi, dan penguatan kompetensi yang difasilitasi PGRI melalui perangkat kelengkapan organisasi, seperti APKS, PSLCC, Perempuan PGRI, LKBH, Lembaga Kajian untuk membantu guru beradaptasi dengan perubahan kurikulum, teknologi, dan tuntutan pembelajaran abad ke-21. Guru tidak dibiarkan berjalan sendiri menghadapi perubahan dan dinamika persoalan yang berkaitan dengan hukum.

Solidaritas dan yel-yel hidup Guru bukan hanya slogan, semua Guru harus guyub dan bersatu, Guru TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Satuan pendidikan non formal dan lainnya. Bersatu menjadi anggota di PGRI ranting, PGRI cabang/cabang khusus. PGRI Cabang Khusus merupakan pilihan yang situasional. Mengacu AD/ART PGRI masa bakti XXIII pasal 28 ayat 2 huruf e, pasal 31 ayat 2, pasal 45 ayat 1 huruf c dan Bab XI pasal 47, 48 dan 49 dengan jelas dan tegas bahwa kedudukan dan posisi cabang khusus berada di bawah PGRI Kabupaten/Kota. Semisal cabang khusus SMA/SMK Kabupaten X, meskipun secara pengelolaan satuan pendidikan tempat Guru/Anggota bertugas berada di bawah Provinsi, tetapi secara konstitusi tetap berada di bawah PGRI Kabupaten/Kota.

Hubungan guru dan PGRI pada hakikatnya adalah hubungan perjuangan dan pengabdian. Ketika guru aktif ber-PGRI, organisasi menjadi hidup dan relevan. Sebaliknya, PGRI yang kuat akan melahirkan guru yang berdaya, bermartabat, dan percaya diri dalam menjalankan perannya. Oleh karena itu kehadiran cabang khusus menjadi salah satu pilihan jika memang di Kabupaten/Kota Guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau Guru dibawah Kemenag belum bisa berbaur guyub dengan Guru SD/SMP, pembentukan cabang khusus SMA/SMK/SLB menjadi salah satu pilihan bukan keharusan.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia salah satunya ditentukan oleh kekuatan guru dan soliditas PGRI yang mengutamakan kepentingan Guru dan organisasi, baik anggota dengan pengurus, pengurus dengan pemerintah atau sebaliknya. Karena Guru yang profesional dan PGRI yang responsif akan menjadi fondasi kokoh bagi pendidikan yang adil, bermutu, dan berkeadaban bersama PGRI yang kuat, independen, demokratis dan sinambung.

You might like

Trending

80 tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadir memberikan warna perjuangan mewujudkan pendidikan berkualitas, memartabatkan,

SuaraGuru – Jakarta. Membangun sinergitas lintas sektoral, PGRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BULOG. Penandatanganan

Suara Guru—Jakarta. Peran pemerintah daerah penting dalam memajukan pendidikan. Guru non-PNS di NTB misalnya berhasil