Darurat Guru Nasional: Saatnya Negara Menghadirkan Badan Pengelola Guru Nasional

Oleh: Wijaya

Guru, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI

Riuh dunia pendidikan selalu mewarnai pelbagai media cetak dan online, termasuk media sosial. Kualitas pendidikan Indonesia menjadi salah satu yang dipersoalkan, jawaban negara nyaris selalu sama, ganti kurikulum sebagai solusinya. Padahal, persoalan mendasar pendidikan kita bukan terletak pada dokumen kurikulum, melainkan pada kekacauan tata kelola guru. Mengutip tulisan teman di WAG, Pak Catur, “Ibarat sakit kepala, yang diobati justru sakit perut. Salah diagnosis, salah resep, dan akibatnya penyakit tak pernah sembuh.”

Hari ini, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat gelombang pensiun yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana yang salah satunya dikarenakan moratorium pengangkatan Guru. Kekosongan guru di sekolah-sekolah negeri bahkan kerap dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, seolah absennya guru bukan masalah serius bagi hak belajar murid untuk mendapatkan pengalaman belajar. Ironisnya, negara seolah terbiasa dengan situasi darurat ini.

Guru Diurus Banyak Lembaga, Tapi Tak Ada yang Bertanggung Jawab Penuh

Kita ketahui bahwa saat ini, urusan guru tercecer di banyak tangan, kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian. Di tingkat pusat, pengelolaan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal GTK. Di daerah, keputusan sering tersandera keterbatasan fiskal dan tarik-menarik birokrasi. Akibatnya, tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir yang memang perlu untuk dibenahi.

Kita bisa melihat dampaknya sangat nyata, guru pensiun tidak segera diganti, Sekolah menambal kekosongan dengan guru honorer bergaji minim, karier guru tidak pasti dan kerap diskriminatif, perlindungan hukum guru lemah, kriminalisasi mudah terjadi, Kita ketahui bahwa saat ini, kebijakan guru tumpang tindih dan kontradiktif. Mulai dari masalah seragam saja terjadi tumpang tindih antara Kemendagri dan BKN perihal waktu penggunaan batik Korpri. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika profesi guru makin tidak menarik bagi generasi muda. Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi justru gagal menciptakan sistem yang memuliakan, mensejahterakan dan melindungi profesi guru.

Mengapa Badan Guru Nasional Mendesak Dibentuk

Usulan Pengurus Besar PGRI tentang pembentukan Badan Khusus Guru sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan, melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama. Selama ini, negara terlalu percaya bahwa persoalan guru bisa diselesaikan dengan regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.

Oleh karena itu badan diperlukan karena kebijakan guru terlalu terfragmentasi dan membutuhkan satu komando nasional, Data guru tidak terintegrasi antar K/L, membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil. Padahal ada data pokok pendidikan (DAPODIK) yang memiliki basis data lengkap tentang Guru (tempat tugas, kualifikasi akademik, kualifikasi sertifikat pendidik dll), perlindungan profesi guru nyaris tidak sistematis, sehingga guru bekerja dalam rasa cemas. Hadirnya Permendikdasmen No. 4 tahun 2026 selalu menyisakan kehampaan implementasi di lapangan. Belum lagi pengelolaan karier dan distribusi guru tidak adil, terutama bagi honorer dan daerah 3T. Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan.

Kurikulum Boleh Berubah, Tapi Guru Tidak Bisa Diabaikan

Negara perlu jujur mengakui, sebanyak apa pun kurikulum diubah, hasilnya tidak akan signifikan jika gurunya kelelahan, tidak aman, dan tidak dihargai. Pendidikan adalah kerja manusia, bukan sekadar sistem administrasi, Guru sebuah profesi bukan cukup dengan label pahlawan tanpa tanda jasa yang dibalut dengan narasi pengabdian. Guru harus bermartabat, sejahtera dengan adanya pendapatan minimal dan terlindungi. Bonus demografi yang sering dibanggakan justru bisa berubah menjadi bencana jika negara gagal memastikan ketersediaan guru yang profesional, sejahtera dan terlindungi. Tanpa guru, ruang kelas hanyalah bangunan kosong; tanpa guru yang bermartabat, sekolah kehilangan ruhnya.

Ujian Keberpihakan Negara

Badan khusus Guru adalah ujian keberanian politik negara. Apakah negara benar-benar berpihak pada guru sebagai subjek utama pendidikan, atau terus menjadikan guru sebagai objek kebijakan yang berubah-ubah? Dan acapkali disajikan dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah sebenarnya.

Kita ketahui, selama ini guru diagungkan dalam pidato peringatan hari Guru, tetapi diabaikan dalam kebijakan. PGRI telah membuka jalan dengan usulan konkret dan rasional. Kini, giliran negara menjawab: berani membenahi akar masalah, atau terus mengulang kesalahan lama dengan wajah kebijakan baru?

Jika pendidikan ingin maju, generasi emas 2045 hadir, maka guru harus dimuliakan, disejahterakan dan dilindungi dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

Jika guru ingin dimuliakan, negara wajib menghadirkan sistem dan lembaga yang melindungi serta memberdayakan mereka. Badan khusus Guru menjadi pilihannya.

You might like

Kami Hadir karena Cinta di Sumatera Barat

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menegaskan komitmennya dalam solidaritas kemanusiaan melalui kehadiran langsung di wilayah terdampak bencana ekologis di Provinsi Sumatera Barat. Rombongan Pengurus Besar (PB) PGRI dipimpin langsung

Read More »

Trending

Hari ini, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan Indonesia

SuaraGuru – Jakarta. Membangun sinergitas lintas sektoral, PGRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BULOG. Penandatanganan

Suara Guru—Jakarta. Peran pemerintah daerah penting dalam memajukan pendidikan. Guru non-PNS di NTB misalnya berhasil