Senin (27/3), sebuah berita amat baik datang dari hasil audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sertifikasi tanah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di IKN. Berita ini sangat penting karena sertifikasi tanah sangatlah penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional menyetujui permohonan sertifikasi tanah Pengurus Besar PGRI di IKN. Sebagian dari hasil keputusan ini akan diteruskan kepada pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Kerja Nasional IV di Samarinda.
Para pejabat tersebut sangat responsif dan memberikan masukan-masukan yang luar biasa bagi Pengurus Besar PGRI ke depannya. Mereka berbicara dengan baik dan mengerti akan pentingnya sertifikasi tanah bagi keamanan dan kepastian hukum.
Berita ini sangat membanggakan bagi Pengurus Besar PGRI dan juga sangat membahagiakan bagi masyarakat Indonesia. Dengan sertifikasi tanah, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat ditegakkan dengan lebih baik. Hal ini dapat mendorong pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sertifikasi tanah Pengurus Besar PGRI di IKN ini tentunya akan memberikan dampak yang besar bagi PB PGRI itu sendiri dan juga bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga memberikan contoh yang baik bagi badan-badan lainnya untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah.
Berita ini hadir pada saat yang tepat yaitu saat hari kelima bulan suci Ramadhan. Keberkahan dan kebaikan semakin terasa di bulan suci ini. Semoga keputusan ini menjadi awal dari perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.
Departemen Kominfo PB PGRI