Oleh Didi Suprijadi
Sejarah awal mula kemunculan THR di Indonesia. Mengutip historia.id, kebijakan pemberian uang tunjangan pada akhir bulan puasa dimulai kali pertama pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari partai Masyumi. Meskipun saat itu belum menggunakan istilah THR.
Pemberian tunjangan itu bertujuan agar kabinet Soekiman mendapat dukungan dari pamong pradja yang terdiri dari para priayi, menak, kaum ningrat yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI). Tunjangan tersebut saat itu hanya diberikan kepada pamong pradja (PNS). Adapun besaran THR saat itu sebesar Rp125 (waktu itu setara dengan US$11) hingga Rp200 (US$17,5).
Sementara kaum buruh yang berjibaku bekerja di perusahaan swasta dan perusahaan negara hanya bisa gigit jari. Merasa tidak diperhatikan pemerintah, buruh pun akhirnya mogok pada 13 Februari 1952 menuntut tunjangan yang sama dari pemerintah. Namun mogok saat itu belum membuahkan hasil karena pemerintah membungkam gerakan tersebut dengan mengerahkan tentara.
(Sasmito Madrim,Law Justice, Jumat, 25 Mei 2018)
Dari uraian tersebut diatas bisa disimpulkan sementara bahwa pemberian tunjangan hari raya untuk pamong praja dengan maksud agar dapat dukungan dari pamong praja yang berafiliasi ke salah satu partai politik. Akibat pemberian tunjangan yang tidak memperhatikan buruh maka timbul kecemburuan maka buruh mengancam mogok kerja secara nasional. Ini terjadi tahun 1952 pada saat indonesia mempraktekan demokrasi terpimpin.
Bagaimana dengan THR di tahun 2018?
Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Rabu (23/5/2018). Berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan PP ini pensiunan PNS, TNI dan Polri akan mendapat THR.
Alhasil kebijakan ini membuat kenaikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan naik hingga 68,9 persen dibandingkan tahun 2017. Total anggaran yang disiapkan anggaran untuk hajatan ini mencapai Rp35,76 triliun.
Oleh lawan politik pemberian THR,gaji ke 13 dan 14 bagi PNS,TNI,Polri dan pensiunan ini dianggap bermotif politik, karena diberikan menjelang pilpres di tahun 2019. Sedangkan bagi honorer ini merupakan bentuk ketidak adilan, jangankan THR,Gaji bulanan saja rata rata 500 000 rupiah. PNS,TNI,Polri dan pensiunan dengan honorer sama sama bekerja di instansi pemerintahan,tetapi perlakuan berbeda.
Honorer kategori 2 berjumlah 290 000 saat ini bekerja di pemerintahan setidaknya sejak sebelum tahun 2005. Jumlah honorer K2 bila diangkat pns dan diberikan imbalan gaji cukup disediakan dana 15 triliun rupiah per tahunnya, bandingkan denga THR,gaji ke 13 dan 14 PNS,TNI,Polri dan pensiunan yang mencapai 35,76 triliun rupiah,
Pemberian THR tahun 1952 dan pemberian THR pada tahun 2018 ada kemiripin ,pertam,kesan adanya motif politik untuk mempertahankan pemerintahan , walau ini syah syah saja pemerintah memanjakan aparatnya, Kedua,terjadi ketidak adilan PP tunjangan hari raya hanya ditujukan untuk PNS,TNI dan Polri tidak untuk buruh atau honorer. Ketiga, ancaman mogok kerja secara nasional oleh buruh di tahun 1952 dan ancaman mogok oleh honorer di tahun 2018 bila tidak ada penyelesaian.
Ancaman pemogokan oleh honorer akibat tunjangan THR dan pengangakatan CPNS menurut hemat kami tidak akan terjadi, hal ini dikarenakan beberapa alasan, Pertama honorer bukan buruh dan tak seberani buruh. Kedua, honorer tidak se kompak buruh dan tidak punya organisasi yang kuat seperti buruh. Ketiga, honorer saat ini sudah yakin dengan janji janji revisi undang undang ASN.
Agar honorer punya status seperti PNS dan mendapatkan THR seperti layaknya pegawai lainnya,maka saran penulis adalah, Petama, satu kan kedalam satu wadah organisasi honorer agar kuat dan berani untuk menuntut perbaikan status. Kedua, Fokus pada tujuan sasaran yaitu status CPNS dan perbaikan kesejahteraan . Ketiga,buat strategi dalam memperjuangkan status PNS melalui Konsep,Loby dan Aksi.
Konsep yang ditawarkan ke berbagai pihak sudah disampaikan, loby ke ekskutif dan legislatif sudah dijalankan,.Loby terakhir honorer dengan legislatif saat rapat gabungan antar komisi tanggal 4 Juni 2018 dan rapat gabungan menyepakati penyelesaian honorer k2 direncanakan rapat kembali tanggal 23 Juli 2018. Dari stategi konsep ,loby dan aksi, honorer Yang terakhir tinggal aksi?
Apakah honorer ingin mengikuti jejak buruh ditahun 1952 menuntut THR dengan mogok nasional ?
Waallahhualam bishawab