Undang undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional wajib mendapatkan perlindungan, pertanyaannya siapa yang wajib melindungi guru dari segala bentuk gangguan dari pihak luar dalam menjalankan tugas keprofesionalan guru.
PGRI sebagai organisasi profesi sudah selayaknya sebagai wadah yang menaungi seluruh guru anggautanya dan berkewajiban untuk melindungi dari segala gangguan dari pihak manapun.
Untuk melindungi guru dari gangguan atau masalah utamanya masalah hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalannya maka pgri telah membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PB PGRI. Saat ini LKBH PGRI sudah dibentuk disetiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
LKBH dalam tugasnya tidak bisa bekerja sendirian,maka dalam melaksanakan kerja melindungi guru dari masalah hukum LKBH PB PGRI bekerjasama dengan kantor hukum Gani Djemat di Jakarta.
Gani Djemat Firm Law sebagai kantor hukum tergerak untuk membantu guru guru anggauta pgri melalui kegiatan CSR nya,maka kerjasama ini sifatnya saling menguntungkan dan bersifat nirlaba alias gratis.
Untuk merealisasikan kerjasama tersebut maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan workshop Transfer of Knowlodge and Skill bagi anggauta dan pengurus LKBH tingkat provinsi,kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Penangan kasus kasus guru juga perlu dibuatkan pedoman yang standar untuk dipergunakan sebagai pegangan dalam menyelesaikan kasus hukum guru guru.
Untuk cepat nya penyelesaian kasus kasus yang menyangkut hukum terhadap guru maka pengurus kabupaten dan kota pgri agar mendata dan membuat laporannya kepada LKBH PGRI setempat.
Sebagai tindak lanjut kerjasama ini akan dibicarakan minggu depan di kantor hukum Gani Djemat Jakarta. Didi Suprijadi