Suara Guru – Postingan berita mengejutkan dari harian Kompas muncul di WAG PB PGRI dikirim oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof.Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd. Berita tentang pemberhentian jabatan fungsional 1695 guru ASN di Kabupaten Simalungun karena belum memenuhi kualifikasi S-1. Ibu Ketum langsung meminta para pengurus terkait merespon cepat. Terjadi diskusi hangat di grup. Intinya, bahwa PGRI harus bergerak cepat meminta penjelasan dari pihak terkait termasuk meminta para Ketua menghubungi PGRI Provinsi Sumatera Utara dan PGRI Simalungun untuk meminta informasi lengkap tentang duduk persoalan yang terjadi.
Persoalan ini sudah menjadi berita nasional. Masalah ini tentu cukup menyita perhatian publik, karena kebijakan Bupati Simalungun ini dianggap kurang pas mengingat hampir semua daerah di Indonesia mengalami kekurangan guru. Dengan kebijakan pemberhentian ribuan guru tersebut tentu membuat pelayanan pendidikan bagi anak-anak Kab.Simalungun akan terganggu. Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang tentang kualifikasi guru yang harus S1. Tetapi kearifan dan kecermatan dalam menafsirkan aturan sehingga kebijakan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Bagaimanapun pelayanan akademik bagi ratusan ribu anak didik di Simalungun akan terancam dengan pemberhentian guru tersebut.
Jalinan komunikasi terbangun efektif dengan Kemendikbud melalui Sesditjen GTK dan diskusi pun berlangsung intensif di Jakarta maupun di Sumatera Utara. Ketua PGRI Sumatera Utara dan PGRI Kab.Simalungun pun membangun komunikasi dengan pihak-pihak di lapangan. DPRD Kab.Simalungun dan media massa setempat pun bereaksi. Puncaknya Kemendikbud mengeluarkan surat yang ditandatangani Dirjen GTK, Dr.Supriano, M.Ed. untuk penyelesaian yang apik terkait pemberhentian ribuan guru tersebut. Rekomendasi Kemendikbud agar Bupati Simalungun mencabut SK pemberhentian dan memberikan kembali tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Dalam surat tersebut juga direkomendasikan agar Pemda setempat memerhatikan ijasah S1 yang sudah diraih para guru yang bersangkutan. Bagi guru yang belum menyelesaikan S1, maka Pemda setempat dapat memfasilitasinya dengan izin/tugas belajar dan memberikan beasiswa.
Surat Kemendikbud direspon cepat oleh Bupati Simalungun dengan mengeluarkan SK pembatalan pemberhentian jabatan fungsional guru tertanggal 8 Agustus 2019. Kabar gembira sebelum hari raya ini membuat haru para guru dan para pengurus PGRI. Penyelesaian indah nan apik tentu dibuat oleh para pejabat dan pemangku kepentingan pendidikan yang memiliki kepekaan rasa dan hati yang bersih. Para guru pun tersenyum, dan para anak didik pun bahagia karena dapat kembali mendapatkan pelayanan pendidikan seperti semula. Tetapi pesan Ketua Umum PB PGRI kepada para guru agar tetap taat pada aturan. Bagi yang belum selesai S1 agar tetap semangat belajar dan segera menyelesaikan pendidikannya.
Hidup guru
Hidup PGRI
Solidaritas Yes.
Jakarta, 11 Agustus 2019
Catur Nurrochman Oktavian
Ket. Dept. Penelitian dan Pengabdian Masyrakat PB PGRI
Redaktur pelaksana majalah Suara Guru PB PGRI