Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang beranggotakan guru, pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki sejarah panjang sejak 25 November 1945. Sepanjang perjalanannya, PGRI menghadapi berbagai dinamika organisasi baik secara internal maupun eksternal. PGRI memiliki mekanisme organisasi yang didasarkan pada ADART dan forum-forum organisasi yang sah. Akhir kepengurusan masa bakti XXII muncul gejolak dinamika organisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memecah belah organisasi.
Kronologis Upaya Memecah Belah Organisasi PGRI:
- Bahwa berawal sejak Bulan Juni 2023 terdapat 9 oknum Pengurus Besar PGRI yang berupaya memecah belah organisasi PGRI dengan cara serampangan
- Mengapa kami sampaikan secara serampangan? hal ini karena tindakan yang mereka lakukan tidak menggunakan cara dan mekanisme sebagaimana yang diakui dan diatur dalam organisasi PGRI seperti: membuat mosi tidak percaya, somasi yang dilakukan tanpa saluran yang tepat dan tindakan provokasi ke daerah-daerah
- Kami menilai, motivasi tindakan para oknum tersebut bertujuan untuk:
- Memecah belah organisasi dan soliditas PGRI sebagai organisasi profesi guru tertua di negeri ini
- Mendapatkan legitimasi kekuasaan
- Menguasai asset dan anggaran
- Menyebarkan kebencian/hate speech terhadap Prof. Unifah Rosyidi
- Melakukan provokasi ke organisasi PGRI di daerah
- Hal ini terbukti berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sejak Juni 2023- sampai saat ini, para oknum melakukan tindakan:
- Menyelenggarakan KLB abal-abal yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi PGRI
- Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum, Sekjen dan pengurus besar PGRI hasil KLB abal-abal
- Pelaksanaan KLB dilakukan penuh manipulatif, tanpa ijin aparat penegak hukum yang berwenang, tidak representatif dan memanfaatkan serta mencatut sejumlah nama perwakilan seolah-olah telah sesuai AD/ART padahal dilakukan dengan cara memanipulasi informasi, dokumen dan acara
- Menerbitkan surat, Surat Keputusan, pemberitaan dengan menggunakan kop surat, stempel yang mengatasnamakan PB PGRI, padahal surat-surat tersebut tidak pernah secara resmi terdaftar dalam pembukuan tata naskah PB PGRI
- Menguasai gedung, asset, mengganti rekening (salah satunya yang terjadi di Gedung Guru Jawa Timur, Pasuruan, Nusa Tenggara Timur dan lain sebagainya,
- Memprovokasi anggota untuk mengalihkan iuran anggota ke kelompoknya dengan alasan terjadinya dualisme organisasi, padahal dualisme tersebut mereka yang ciptakan sendiri
- Menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap Prof. Unifah Rosyidi di medsos dan WAG yang berafiliasi dengan PGRI
- Melakukan upaya hukum dengan cara menggugat Pengurus Besar PGRI dalam:
- Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: 653/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Oktober 2023 dengan objek perkara Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: 90/Kep/PB/XXII/2023 Tentang Penetapan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Hasil Konferensi Luar Biasa Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tertanggal 14 September 2023;
- Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 08 November 2023 dengan objek perkara Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tertanggal 3 November 2023;
- Perkara Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Desember 2023, dengan obyek gugatan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 18 November 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023.
Dan hasil dari putusan ketiga perkara tersebut antara lain:
- Perkara Nomor: 653/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Oktober 2023 dengan putusan pada tanggal 1 Juli 2024 yaitu menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
- Perkara Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 08 November 2023 dengan putusan pada tanggal 20 Desember 2023 yang menyatakan penggugat tidak serius dalam gugatannya, dan memerintahkan panitera untuk mencoret Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dari daftar perkara dalam registrasi perkara, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
- Perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Desember 2023, dengan putusan pada tanggal 4 Juli 2024 yang menyatakan menolak permohonan penundaan penggugat, menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan turut tergugat II Intervensi, gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
- Melakukan framing opini dan pemberitaan untuk melegitimasi kekuasaan mereka, yakni melakukan kegiatan2 mengatasnamakan ketua umum dan sekjen PB PGRI, memutarbalikkan fakta hukum persidangan
- Salah satu upaya memutarbalikkan fakta hukum di persidangan yakni dalam perkara di PTUN nomor :659/G/2023/PTUN.JKT
- Adanya informasi yang menyesatkan yang sengaja disebarluaskan dalam rangka melegitimasi status quo yang sebenarnya sudah rapuh dan tidak lagi memiliki fondasi hukum yang kuat;
- Bahwa pihak Penggugat dalam perkara nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah nyata-nyata kalah telak dalam gugatannya tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 4 Juli 2024 pada hal 139 yang dalam pertimbangan hakim menyebutkan Bahwa Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Pihak yang KALAH;
- Bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah menunjukkan ketidakmampuannya dalam membuktikan keabsahan dan legalitas kepengurusannya, hal ini terbukti dari dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan yang kerap tidak konsisten dan bukan dokumen ASLI;
- Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd menunjukkan ketidakmampuannya dalam memahami prosedur dan substansi perkara di PTUN, hal ini terlihat dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berisi dokumen terkait konflik internal di mana penggugatlah justru yang memicu konflik tersebut dan sedang berupaya untuk memecah belah organisasi PGRI dan oleh karenanya majelis hakim pemutus perkara di PTUN dengan sangat cerdas, membaca fakta-fakta hukum tersebut sehingga menyatakan gugatan yang bersangkutan TIDAK DAPAT DITERIMA atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Bahwa sebagaimana lazimnya putusan pengadilan yang dinyatakan Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sehingga dalam hal gugatan bukan merupakan kompetensi absolut PTUN maka jelaslah hal tersebut merupakan KEKALAHAN ABSOLUT Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd;
- Bahwa fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI selaku pihak Tergugat dan penerbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sah dan yang terakhir diterbitkan hanyalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan tidak ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia lainnya setelah itu;
- Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN secara jelas dan nyata mengakui, bahwa sah atau tidaknya suatu perkumpulan organisasi bukan terletak pada sah atau tidak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait AHU, melainkan terletak pada proses internal organisasi yang sesuai atau tidaknya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi perkumpulan tersebut;
- Bahwa oleh karena Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat, maka oleh karenanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 yang merupakan hasil kongres Persatuan Guru Republik Indonesia XXIII tertanggal 3 Maret 2024 merupakan dasar hukum dan SAH secara hukum dan merupakan SK terakhir yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI bagi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yakni di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi M.Pd dan Sekretaris Jenderal Dudung Abdul Qodir, MPd; karena SK AHU ini tidak dalam sengketa apa pun di pengadilan.
- Bahwa dengan dinyatakannya PTUN tidak berwenang secara absolut memutus perkara sebagaimana objek sengketa yang diajukan Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, maka sejatinya telah tertutup sudah berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, mengingat kedua perkara yakni Perkara nomor 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tersebut diatas, Kami berharap kelompok penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, bersikap legowo serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan yang justru membodohi anggotanya sendiri;
- Bahwa dengan adanya putusan PTUN nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang telah disampaikan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, maka dengan begitu Laporan Polisi Nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM akan segera ditindaklanjuti dan saat ini sudah sampai tahap akhir untuk dilakukan gelar perkara dalam menentukan naiknya proses hukum ke tingkat penyidikan. Bahkan setidaknya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 orang dan 4 ahli hukum.
Jakarta, 20 Agustus 2024
Ketua Departemen Kominfo PB PGRI
|
LKBH PB PGRI/Kuasa Hukum | |
Dr. Agus Rohiman, M.Pd | Maharani Siti Shopia, SH., MH |