Suara Guru – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Sekjen PB PGRI), Drs. H. Ali. H. Arahim, M.Pd., menyinggung permasalahan pengembalian dana tabungan perumahan bagi para pensiunan dari Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru honorer.
Pencairan dana telah macet sejak 2019 lalu, nasib pensiunan guru PNS menjadi taruhannya.
Banyak guru-guru kami kesulitan untuk melakukan pencairan dana pensiun perumahan yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Jumlahnya cukup banyak. Namun tidak jelas keberadaannya.
“Guru kami yang pensiun 2019 jumlahnya 51 ribu, dikali Rp7 juta (Rp357 miliar), ke mana uang kami itu, uang guru-guru itu?” Tegas Ali mengadukan masalah itu di Komisi X DPR.
Menurut Pak Sekjen PB PGRI semestinya guru yang pensiun per 1 Januari 2020 mendapat dana Rp. 7,3 juta, namun uang sejumlah itu tidak ada.
Bapertarum telah dibubarkan sejak 23 Maret 2018, yang kemudian pengelolaan dana Taperum dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum-PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
Ali menambahkan kembali kini telah terjadi peralihan tugas dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016.
“Katanya uangnya aman disimpan menteri keuangan. Tetapi regulasinya belum ada. Masa regulasi standarnya sampai 8 bulan belum ada. Mohon maaf yang mulia, itu di luar agenda,” imbuh Ali.
Sampai dengan saat ini dana Taperum disimpan oleh Kementrian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya sampai dengan dana tersebut dapat dikembalikan kepada pensiunan PNS, sesuai isi informasi dalam Surat Edaran Nomor:02/SE/ BP-TPR/II/11/2019.(wdy/CNO)