Dituliskan ulang oleh Catur Nurrochman Oktavian berdasarkan pemaparan Drs. Akmal Malik, M.Si. (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri)
Suara Guru-Jakarta. Otonomi Daerah mulai diberlakukan sejak ditetapkan melalui UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Di dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 mengatur tentang pemberian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam wujud otonomi daerah. Pada pasal 11 UU no. 22 tahun 1999 mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan yaitu pekerjaan umum, kesehatan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertambangan, koperasi, tenaga kerja serta pendidikan dan kebudayaan.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan menjadi kewenangan di daerah. Pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah (SMA/SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Salah satu bentuk koreksi dari corak pemerintah dalam menjalankan segala aktivitasnya dan juga hubungan antara pusat daerah yang terpusat atau lebih dikenal sentralistik, eksploitatif serta sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Seperti yang kita tahu bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam membentuk setiap pribadi pada manusia agar dapat mengembangkan ilmunya sesuai dengan perkembangan zaman pada saat sekarang ini. Untuk itu, kita perlu pendidikan yang bermutu dalam menunjang pendidikan dalam era yang lebih berkembang dan juga diharapkan agar pendidikan yang bermutu ini juga bisa dinikmati oleh seluruh khalayak ramai bukan hanya golongan tertentu saja tapi semuanya. Kebijakan pendidikan di Indonesia seharusnya mendukung terlaksananya hak-hak manusia terutama sekali hak dalam memperoleh pendidikan dan dalam memperoleh pendidikan yang bermutu harus disesuaikan dengan konteks otonomi daerah, Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi.
Keberhasilan pencapaian tujuan OTDA sangat ditentukan KDH, DPRD, beserta perangkat daerah dan ASN pada perangkat daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah menjadi tugas utama setiap aparatur. Perlunya adanya penataan perangkat daerah yang bertujuan membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran. Tujuan
Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU nomor 23/2014, untuk manajemen pendidikan urusan pemerintah pusat adalah penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Pemerintah provinsi mengurus pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pemerintah daerah kab/kota mengurus pengelolaan pendidikan dasar termasuk pengelolaan pendidikan usia dini dan nonformal. Untuk urusan pendidik dan tenaga kependidikan tugas pemerintah pusat adalah pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Selain itu, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi. Tugas pemerintah kab/kota adalah pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan luas wilayah 1.916.862.20 km2 memiliki jumlah daerah otonom sesudah desentralisasi adalah 34 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota, 7201 kec, 8.479 kelurahan, 74.957 desa.
Era kini, terdapat perubahan tatanan global, nasional, dan lokal. Demografi global menunjukkan bahwa penduduk dunia menjadi 9,45 miliar. Tren demografi global mendorong urbanisasi, arus migrasi, dan penduduk usia lanjut. Penduduk dunia yang tinggal di perkotaan mencapai 66% dengan 95% pertambahan terjadi di emerging economies. Perdagangan global tumbuh 3,4% per tahun. Negara berkembang menjadi poros perdagangan dan investasi dunia dengan pertumbuhan 6% per tahun. Keuangan internasional pun mengalami perubahan. Dominasi mata uang dunia bergeser dari penggunaan dollar AS menjadi multi currency. Tumbuhnya kelas menengah lebih dari 84%. Peningkatan peranan ekonomi Asia dan penduduk di Afrika mendorong persaingan merebutkan SDA. Technological advancement meningkatkan efisiensi eksploitasi SDA. Tren perubahan teknologi yang didominasi oleh teknologi informasi, rekayasa genetik, artificial intelligence, otomatisasi. Tantangan global dengan perubahan iklim dan kejadian ekstrim jangka panjang.
Indeks pembangunan manusia (IPM) menunjukkan perbaikan dari segi kesehatan dan pendidikan yang berkesinambungan. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pelayanan publik dalam kurun waktu 20 tahun. Mengenai capaian kinerja pendidikan menunjukkan peningkatan. Capaian kinerja provinsi di atas 70% terdapat 30 provinsi, dan di bawah 70% terdapat 4 provinsi. Hal ini dipengaruhi kualitas tenaga pendidik, sarpras pendidikan, kebijakan alokasi APBD rata-rata di atas 20%.
Capaian kinerja seluruh propinsi di atas 70% terdapat 31 propinsi dan dibawah 70% terdapat 3 propinsi utamanya. Diwilayah timur (Maluku, Papua dan Papua Barat? Perlu mendapat perhatian; Hal ini dipengaruhi kualitas Tenaga medis, sarpras kesehatan, kebijakan alokasi APBD rata rata di atas 10% (Kebijakan Nasional minimum dari alokasi APBD).
Isu-isu strategis bidang pendidikan
Dari 4.286.918 orang PNS, tenaga pendidik berjumlah 1.517.654 orang. Isu-isu strategis pendidikan di antaranya, masih banyak anak usia sekolah yang belum sekolah (usia 5-18 tahun) lebih kurang 4.4 juta anak, konektivitas antarwilayah berbasis IT, masih ada daerah yang tidak terjangkau internet. Tentang zonasi, banyak orang tua mengejar sekolah favorit, banyak pindah KK dan domisili mendekati sekolah favorit. Zonasinya belum berdasarkan wilayah administratif. Terkait zonasi guru, adanya kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan guru, keberadaan guru yang tidak merata, kualifikasi dan kompetensinya rata-rata masih rendah. Kualitas pembelajaran masih belum sesuai standar nasional pendidikan yang mengarah kepada peningkatan kompetensi peserta didik. Terkait isu tekanan dunia kerja, lulusan pendidikan yang belum siap memasuki dunia industri dan dunia usaha, kurang sejalan antara pendidikan dan SDM yang dibutuhkan dunia industri dan dunia usaha, dunia industri dan dunia usaha berbasis teknologi IT menuju industri 4.0.
Ajakan Merdeka Belajar oleh Kemendikbud.
Sesuai dengan arahan presiden untuk menciptakan SDM unggul khususnya mengenai deregulasi dan debirokratisasi. Peningkatan kualitas pembelajaran yang utama. Orang yang paling memahami kualitas pembelajaran adalah guru dan orang tua. Pemerintah harus memberikan ruang bagi guru dan orang tua untuk belajar. Peran pemda dalam mendukung merdeka belajar. Penerapan SPM bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pemda provinsi menangani SPM pendidikan menengah dan khusus, pemda kabupaten/kota menangani SPM pendidikan dasar, SPM pendidikan nonkesetaraan, SPM pendidikan anak usia dini.
Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
- Pemerintah daerah menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan penghitungan kebutuhan yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
- Perangkat daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar berdasarkan penghitungan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai tugas dan fungsi
- Rencana pemenuhan pelayanan dasar merupakan salah satu tolok ukur kinerja penyelenggaraan Pemerintahan.
Bersama-sama mewujudkan Merdeka Belajar
1. Secara bersama-sama Dinas Pendidikan dan LPMP serta Perangkat Daerah terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dan mengimplementasikan inisiatif Merdeka Belajar sesuai dengan kewenangannya, yaitu di antaranya:
a. Meningkatkan kualitas pembelajaran pada setiap satuan pendidikan di daerah;
b. Meningkatkan kualitas kurikulum muatan lokal sesuai dengan kewenangannya;
c. Membantu pemerintah pusat di dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru honorer sehingga dapat memenuhi syarat nantinya untuk menjadi guru PNS maupun P3K yang profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang ASN;
d. Membantu pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan kepada guru terkait dengan mengurangi beban administratif guru, sehingga guru lebih fokus untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik.
2. Kepada para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menjadi Kepala Dinas penggerak dan mendukung guru dan Kepala Sekolah penggerak serta mengidentifikasi guru-guru terbaik dan memerdekakan mereka untuk menyebarkan inovasinya ke guru-guru lain di daerah;
3. Bappeda dan perangkat daerah terkait nantinya harus mampu merumuskan strategi dan arah kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan inisiatif “Merdeka Belajar”;
4. Khusus terkait peraturan zonasi, untuk mendukung kebijakan zonasi yang fleksibel, pemerintah daerah mulai mengidentifikasi daerah mana yang kekurangan sekolah dan kekurangan guru. (CNO)