Oleh : Budi Setia Baskara
Kesekretariatan PGRI Kota Sukabumi
Hebatnya lompatan kemajuan Teknologi yang mewarnai era globalisasi telah memberikan ruang dan waktu yang begitu besar untuk memberikan kebebasan berekspresi bagi setiap orang. Beragam media sosial dan laman-laman khusus berserakan menghias dunia maya dengan tanpa proses filterisasi serta pengawasan.
Era globalisasi telah banyak menimbulkan perubahan pada nilai masyarakat. Perjalanan era globalisasi mengalami proses evolusi pada berbagai nilai kemasyarakatan. Salah satu yang mengalami evolusi dalam nilai masyarakat yaitu, nilai agama. Dalam masyarakat, nilai irrasional belum sepenuhnya dapat membentuk psikologi kepribadian masyarakat. Dalam keadaan seperti ini, evolusi dalam nilai agama akan terjadi yaitu pergerakan fundamentalis agama. Dimana titik beratnya mengacu pada urusan kepercayaan. Masyarakat mulai berfikir rasional karena nilai irrasional belum sepenuhnya dapat membentuk psikologi kepribadian masyarakat.
Kemajuan teknologi berdampak pada perubahan cara pandang seseorang tentang ketuhanan, karena manusia mengalami transformasi dari irrasionalitas ke rasionalitas, sehingga hal-hal yang berbau magis atau ghaib tidak dapat diterima lagi. Selain itu kata-kata “Tuhan Tidak Ada” jika diartikan secara konotasi maka bermakna manusia sudah tidak lagi merasa takut pada hukum Tuhan.Manusia mulai bertuhan pada teknologi yang berkembang dengan sangat pesat.
Ruang inilah yang kemudian melahirkan keberanian-keberanian tersendiri untuk mengungkapkan segala pikiran, perasaan, ide/gagasan, dan lain-lain. Sadar ataupun tidak secara perlahan atau pasti akan memberikan pengaruh yang luar biasa dalam mencetak paradigma berpikir manusia yang kemudian terjadi perubahan mindset, paham, ideology serta kebebasan yang sesuai dengan keinginannya. Tidak adanya batas wilayah penyebaran pemikiran, segala konsep pemikiran dan ideology bebas menyebar kemana-mana, ke setiap pojok Negara. Pemikiran Negara lain dengan mudah masuk dalam setiap lingkungan akademis mahasiswa, yang kemudian mahasiswa bebas mempelajari pemikiran bercorak secular, materialis, dan liberal ala Barat.
Kekhawatiran pemerintah pasca reformasi akan opini Pancasila sebagai alat indoktrinasi serta kritikan tajam terhadap pelaksanaan P4 sebagai upaya pelanggengan kekuasaan menjadikan sikap pemerintah yang gamang dan alergi untuk mencantumkan kata Pancasila dalam mata pelajaran (dari PPKn berubah menjadi PKN), yang secara substansi jelas pelaksanaan pembelajarannya lebih banyak berbicara tentang subject matter tentang ketatanegaraan dan menjauhkan diri terhadap penanaman nilai-nilai Pancasila. Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya regulasi, sikap tidak tegas pemerintah serta carut marutnya system pemerintahan yang didasarkan pada nilai Pancasila membuat sebagian masyarakat indonesia mempertanyakan kembali peran Pancasila dalam mempengaruhi baiknya tingkatan individu, kemudian masyarakat perlahan skeptic terhadap keberhasilan Pancasila membentuk karakter bangsa yang bermoral. Pancasila sebagai ideology, pandangan hidup dan sebagai dasar negara akhirnya hanya merupakan symbol atau jargon semata yang kemudian terseret oleh bermunculannya formulasi baru tatanan yang berdasarkan nilai-nilai sekuler dan materialis.
Terlepas dari sikap pro-kontra soal Pancasila, bangsa ini sepakat bahwa meskipun Pancasila diyakini sebagai Ideologi Terbuka yang memiliki sifat dinamis serta fleksibel, tetapi tidak semua jenis penafsiran Pancasila bisa diterima. Apalagi terkait dengan ideology, paham, pemikiran dan perilaku yang tidak selaras atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu diperlukan adanya indikator yang jelas dari pemerintah tentang bagaimana itu aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Aktualisasi tersebut tidak cukup dengan jargon “Saya Pancasila” atau “Salam Pancasila” tetapi bagaimana melakukan transformasi nilai-nilai Pancasila tersebut secara menyeluruh kepada berbagai elemen atau lapisan masyarakat, sebab Pancasila ini milik bangsa Indonesia bukan milik “pelajar atau mahasiswa”.
Sisi lemah ini, kemudian dijadikan oleh orang atau sekelompok orang untuk melakukan infiltrasi ideology, ajaran, paham dan pemikiran yang secara substansi bersebrangan atau bahkan bertolak belakang dengan Pancasila menjadi sesuatu yang legimited seperti penafsiran bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengizinkan kebebasan untuk mengembangkan paham ateisme di Indonesia.
Padahal menurut Kaelan, 2010, menjelaskan tentang Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan “Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”Hal tersebut berarti memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memeluk suatu agama.
Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang diterapkan di Indonesia menunjukan bahwa Indonesia menyatukan agama dengan negara. Oleh karena itu, paham Atheisme yang berkembang di negara lain tidak bisa diterima di Indonesia. Meskipun di Indonesia diterapkan demokrasi dan diakui bahwa keyakinan adalah hak asasi yang merupakan urusan manusia dengan Tuhan, namun bukan berarti paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan bisa diterima dan dilegalkan di Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi konsep Ketuhanan dan agama.
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah letak kontradiksi antara Pancasila sebagai dasar negara dengan paham Atheisme secara filosofis. Berdasarkan penjabaran di atas dapat dipahami bahwa keberadaan paham atheisme di Indonesia bukan hal yang dapat dilegalkan secara hukum seperti agama-agama lain karena secara konstitusional, terdapat pada UUD 1945 pasal 29, 28E, 28 I.
Apakah Atheisme akan terus tumbuh subur di Indonesia ? wallahu A’lam !!!
“Kontemplasi Pemikiran”