Jakarta, 20 Agustus 2024, Gedung Guru/Wisma Guru Jawa Timur Jalan A.Yani 6-8 Surabaya akhirnya bisa dikendalikan kembali oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur yang sah dibawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. Setelah sebelumnya diduduki oleh oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI atas nama Drs. Teguh Sumarno, MM dan kawan-kawan.
Penguasaan kembali wisma guru Jawa Timur tersebut bukan tanpa perlawanan, sebelumnya Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang Sah dibawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. telah mengirimkan Somasi (peringatan) sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal meninggalkan wisma guru tersebut. Kini, seolah kehilangan legitimasi, sejumlah oknum tersebut justru menuduh pengurus PGRI Jawa Timur melakukan Penyerobotan.
Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya angkat bicara dan mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang Sah dibawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. telah dapat aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI Se Jawa Timur. “Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkatan melalui konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi kedepan” ucap Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya mengatakan, pihaknya tidak merasa terganggu dengan berbagai spekulasi yang dilontarkan sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal tersebut. “Sdr. Drs. Teguh Sumarno, MM merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur, namun kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023. Bahkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan Sdr. Drs.Teguh Sumarno, MM tersebut telah dimenangkan oleh Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi, artinya secara hukum SK Pembekuan Sdr. Drs.Teguh Sumarno, MM tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap, maka Sdr. Drs.Teguh Sumarno, MM dan kawan-kawan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur ” ujar Wijaya
Selain itu Wijaya heran mengapa Sdr. Drs. Teguh Sumarno, MM masih kekeuh ingin menempati Wisma Guru Jawa Timur. ” Jika mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI mengapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jawa Timur? hal itu semakin menunjukkan bahwa pihak Sdr. Drs. Teguh Sumarno, MM tidak memiliki legitimasi yang sah, bahkan kantor pun tidak punya. Seharusnya pengikutnya pun harus mulai berpikir, bagaimana mungkin ada orang mengeluarkan surat atas nama Pengurus Besar tapi tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta, hal ini justru menguatkan proses hukum yang sedang kami kawal di Bareskrim Mabes Polri” ungkap Wijaya
Untuk itu, Wijaya menyatakan agar Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. tetap tenang dan terus melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur ” tidak usah takut dan tidak usah menghiraukan tuduhan-tuduhan orang yang tidak bertanggung jawab, karena proses penempatan kembali wisma guru Jawa Timur selalu dalam pantauan para penyidik Bareskrim, sehingga apabila terjadi sesuatu akan lebih mudah bagi penyidik untuk menambah daftar pelanggaran yang dilakukan para oknum PGRI tersebut” tegas Wijaya
Selain itu, Wijaya meminta agar publik juga tidak terkecoh dengan framing yang dibuat oleh para oknum yang mengaku-ngaku Ketua Umum PB PGRI tersebut, karena Putusan PTUN tertanggal 4 Juli 2024 yang sedang dilakukan upaya hukum banding tersebut, tidak ada kaitannya dengan penempatan kembali wisma guru Jawa Timur oleh Pengurus PGRI Jawa Timur dibawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. “objek gugatan yang sedang dalam proses banding tersebut sudah kadaluarsa, saat Ini kepengurusan PB PGRI hasil kongres XXIII 3-4 Maret telah terdaftar pada SK AHU terakhir dan tidak dalam sengketa maupun dalam proses hukum apapun, sehingga Pengurus Besar PGRI saat ini dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd telah dan akan bekerja menjalankan roda organisasi serta tidak akan terpengaruh atas Putusan Banding di Pengadilan Tinggi TUN tersebut” Tegas Wijaya