Sehubungan dengan beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa Pengurus Besar PGRI abal-abal dibawah pimpinan Ketua Umum (Drs. H. Teguh Sumarno, MM) dan Sekretaris Jenderal PB PGRI (Dr. Mansur Arsyad, M.Pd) merupakan kepengurusan yang sah Pengurus Besar PGRI berdasarkan putusan banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT, sungguh peryataan tersebut menyesatkan dan berlebihan.
Untuk itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) selaku penerima kuasa atas perkara tersebut perlu meluruskan dan menyampaikan hal-hal PENTING sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Banding dalam pertimbangannya pada Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang SAH atau TIDAKNYA kepengurusan PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan oleh karenanya jelas SALAH KAPRAH jika putusan banding tersebut DIAKUI sebagai legalitas kepengurusan abal-abal PB PGRI hasil KLB illegal di Jawa Timur.
2. Bahwa amar Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT pada halaman 29 jelas menyatakan bahwa Majelis Hakim MENOLAK permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang artinya, semua keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM pasca diterbitkannya objek sengketa (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 18 November
2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023) adalah TETAP SAH dan BERLAKU secara hukum.
3. Bahwa dengan dibatalkannya objek sengketa (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 18 November 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023) jelas tidak berarti apa-apa bagi Pengurus Besar PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd, karena memang objek sengketa tersebut secara hukum telah tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000332.AH.01.08 tahun 2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang merupakan pengurus hasil kongres XXIII.
4. Bahwa kami sungguh sangat menyayangkan jika upaya selebrasi berlebihan serta pernyataan menyesatkan dilakukan oleh pembanding perkara PTUN dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd serta kelompoknya yang seolah-olah mendapatkan legitimasi berdasarkan putusan banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT, karena jelas kemenangan tersebut merupakan PEPESAN KOSONG yang tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legalitas kepemimpinan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd.
5. Bahwa perlu kami tegaskan bahwa PUTUSAN BANDING NOMOR: 397/B/2024/PT.TUN.JKT belumlah berkekuatan hukum tetap, karena Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini selaku TERGUGAT dalam perkara tersebut belum menunjukan sikap apa-apa terhadap putusan tersebut dan menjadi tugas PB PGRI dibawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd selaku organisasi legal dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung semua langkah yang akan diambil oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap putusan tersebut.
6. Bahwa adanya logika hukum yang sesat yang menyatakan bahwa Pengurus Besar PGRI di bawah Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.PD memiliki 3 (tiga) SK AHU, maka perlu kami sampaikan kebenaran melalui pernyataan ini jika PB PGRI tidak hanya memiliki 3 SK AHU namun sejak adanya Surat Keputusan Nomor J.A.5/82/12 Tanggal 20 September 1951, PB PGRI yang sah telah mempunyai 9 (sembilan) SK AHU. Pernyataan-pernyataan diluar nalar hukum tersebut, jelas menunjukan bahwa pihak yang menuduh Pengurus Besar PGRI yang sah terkait SK AHU, sesungguhnya tidak memahami sejarah PGRI, dan merupakan anggota PGRI karbitan, karena tidak paham secara hukum bagaimana proses SK AHU diterbitkan dan SK AHU bukanlah syarat sah sebuah pengurus organisasi, melainkan harus sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi tersebut.
7. Bahwa kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait dikeluarkannya PUTUSAN BANDING NOMOR:397/B/2024/PT.TUN.JKT, salah satunya terkait pernyataan dari kelompok Pembanding (Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd) yang telah menyatakan menang dalam perkara tersebut beberapa hari sebelum putusan dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Oktober 2024. Untuk itu, terkait bukti-bukti kejanggalan tersebut, Tim Hukum LKBH PGRI akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Untuk itu, melalui Surat Pernyataan Resmi ini, kami berharap dapat dijadikan Pedoman dan bahan untuk seluruh Pengurus dan Anggota PGRI di semua tingkatan dalam memberikan argumen pada peristiwa sesuai keperluan.
Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi pedoman dan pengetahuan kita bersama.
Ketua, Sekretaris,
Abdul Waseh, S.Pd., MA Dr. Wahyu Widodo, S.H.,M.Hum
NPA 27031300024 NPA 12012000790