Suara Guru – Jakarta. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat untuk membentuk tim ahli terkait kegiatan revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Selasa, 13/2). Calon tim ahli terdiri Prof Dr Armai Arief dan Prof DR Abdul Gani Abdullah dari Asosiasi Dosen Indonesia, Prof Dr Supardi U.S. dan Dr. Jejen Musfah dari PGRI, dan Dr. Andi Zastrawati, dosen Universitas Terbuka (UT), diterima anggota Komite III DPD RI, yaitu Fakhira Idris, dan Delis Julkarson Hehi, di ruang tamu VIP.
Pembentukan tim ahli terkait Revisi UU Guru dan Dosen itu akan disahkan pada tanggal 1 Maret mendatang. “Silaturahmi tim ahli ini akan ada Surat Keputusan-nya pada tanggal 1 maret. Jadi PGRI mengutus saya dan Prof Supardi untuk ikut serta merevisi UU Guru dan Dosen melalui DPD RI”, tutur Jejen.
Menurut Jejen, pembuatan RUU Guru dan Dosen akan memakan waktu kurang lebih enam bulan setelah SK tersebut dikeluarkan. Program kerja tersebut melalui serangkaian pendekatan penelitian ke tiga provinsi bersama Tim ahli, kunjugan kerja dan uji shahih RUU di 3 wilayah di Indonesia bersama anggota Komite III DPD RI. Tim ahli juga akan bekerjasama dengan universitas dan pakar pendidikan di daerah.
“Intinya DPD sudah setuju dan meminta kami (tim ahli) berkomitmen kuat terkait waktu dan tenggat waktu kami untuk bekerja bersama untuk merevisi UU”, tambah Jejen.
Pada pertemuan itu Tim Ahli mendapatkan penjelasan dari Ilyas, Kepala Bagian DPD RI, terkait rencana kerja dan pola kerja tim selama enam bulan, baik yang akan diadakan di Jakarta maupun di daerah.
Sebelumnya wacana Revisi UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah sejak lama menjadi polemik. Pemerintah dinilai gagal melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satunya ialah kewajiban semua guru sudah harus S1 dan D4 belum terwujud. (IBNU)
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024 Assalamu’alaikum...