Sebagai organisasi perjuangan, PGRI terus bergerak dan bergerak terus. Perjuangan PGRI untuk meningkatkan kesejahteraan Guru tanpa kenal lelah. Berbagai keluhan rekan-rekan guru seluruh Indonesia terus diperjuangkan untuk dicarikan solusinya.
Ketua Umum PB PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Selasa, 15 Oktober 2019 melakukan pertemuan dengan Pak Sekjen Kemdikbud, Dr. Didik Suhardi.
Kami (PGRI) menyampaikan keluhan dan aspirasi anggota dari berbagai daerah. Pak Sekjen dengan bijak menyikapi berbagai keluhan dengan pertama-tama menyatakan bahwa “Administrasi jangan sampai mengalahkan Substansi”. Sebuah pernyataan yang visioner karena selama ini persoalan nyata guru adalah karena aturan yang silih berganti, menyulitkan, bahkan sering kontradiktif yang praktiknya di lapangan amat merugikan guru.
Beberapa hal yang kami diskusikan dan segera ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:
- Keluhan kawan-kawan guru honorer di sekolah negeri yang tidak bisa mengikuti PPG karena ada syarat yang berubah dari tahun lalu yang dibolehkan SK dari Disdik. Tahun 2019 ini, SK-nya harud dari Pembina Kepegawaian.
Tentang hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama bersama direktorat terkait serta mengundang tim teknis yang selama ini bertanggung jawab terhadap aplikasi pendaftaran PPG.
Ketua Umum PB PGRI, mengingatkan bahwa waktu pendaftaran paling lambat tanggal 23 Oktober. Tentang hal Ini akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Kementerian.
- Terkait penarikan guru DPK dari sekolah swasta dan pelarangan guru DPK menjadi kepala sekolah (KS). PGRI memohon surat edaran segera ditarik karena meresahkan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti direktorat terkait karena sekolah swasta juga sama kedudukannya dalam memajukan pendidikan nasional. KS memiliki tugas yang lebih berat dalam rangka mengoptimalkan kinerja seorang guru sehingga kualitas sekolah semakin bagus.
- Terkait dengan Guru Bahasa Asing yang belum valid dan linear di dapodiknya diminta menyampaikan daftar guru-gurunya untuk dilihat administrasi dan pelaksanaan tugas pembelajarannya.
- Terkait guru Olahraga(OR) SMK yang jamnya sangat dikurangi, inpassing, dll., akan segera dilihat kembali sehingga pada intinya jangan sampai persoalan administratif merugikan hal-hal substansial dan merugikan hak guru.
- Terkait dengan dana BOS yang katanya dilarang untuk membayar guru honorer dinyatakan bahwa hal itu belum berlaku. Hal tersebut akan berlaku, jika berhasil memperjuangkan pembayaran guru honorer yang layak melalui DAU. Jika berhasil, maka guru honorer mendapat insentif yang layak dan BOS dikonsentrasikan pada peningkatan pembelajaran.
- Terkait dg seorang guru TK dari Papua yang sudah dua tahun tidak dibayar TPG-nya, maka akan dilihat datanya setelah data-data dari Ibu Florence dikirim ke tim.
Meski waktu pertemuan dengan Pak Sekjen singkat tetapi amat bermanfaat bagi para guru. Semoga Pak Sekjen yang ketika pertemuan berlangsung sedang dalam kondisi tidak sehat, dapat segera pulih dan selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Setiap saat ada permasalahan terkait guru Pak Sekjan Kemendikbud selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar.
Demikian catatan hasil pertemuan ini, semoga bermanfaat. Hidup Guru!
Wassalam,
Unifah Rosyidi