Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, foto: wdy
SuaraGuru – Jakarta. Sejak awal, berdasarkan hasil Rakornas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dilaksanakan secara virtual (7/4/2020), PGRI dengan tegas meminta agar dalam realokasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan tidak memotong anggaran terkait tunjangan guru.
“Banyak pos anggaran lain yang dapat dikurangi misalnya, perjalanan dinas, rapat-rapat, organisasi penggerak, lomba-lomba, pembangunan, kegiatan seremonial lainnya, dan tidak memotong anggaran yang sudah seharusnya menjadi hak guru”, jelas Unifah selaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI di Jakarta, (21/4/2020).
Karena para guru sangat membutuhkan, terlebih dalam kondisi di masa pandemi seperti ini. Mereka perlu memenuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidup keluarga mereka. PGRI meminta khusus anggaran Tunjangan Guru agar tidak dipotong.
“Bagaimanapun mereka memiliki keluarga yang perlu dicukupi kebutuhan untuk hidup, keperluan sekolah, dan membayar cicilan. Jadi PGRI memohon dengan sangat agar realokasi atau refocusing anggaran tidak untuk anggaran terkait pemenuhan hak para guru” papar Unifah.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi pemicu adanya pemangkasan tunjangan profesi guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, nilainya sekitar Rp 3 triliun.
Tercatat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, beberapa pos yang mengalami pemangkasan yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya dianggarkan Rp54 triliun, menjadi Rp53 triliun. Kemudian BOP PAUD yang sebelumnya Rp4,4 triliun menjadi Rp4 triliun.
Semula, tercatat anggaran TPG untuk para PNS daerah ditetapkan Rp 53,836 triliun. Setelah Perpres 54/2020 terbit, jumlahnya dipotong menjadi Rp 50,881 triliun. Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun. Lanjut, tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus berkurang dari Rp 2,063 triliun menjadi Rp 1,985 triliun.
Reporter : (wdy) Editor: Catur NO