Jakarta-Suara Guru. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) berharap pemerintah segera membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan pertama (Januari s.d. Maret 2020), mengingat bulan April sudah memasuki pekan ketiga, namun para guru belum juga memperolehnya. Berbeda dengan dosen dan juga guru-guru di bawah Kemenag yang sudah menerima tiap bulan.
Terkait TPG ini memang sudah menjadi catatan penting yang dibahas pada Rakornas Virtual PGRI (7/4/2020). Hal krusial ini terdapat di poin kelima, yaitu PGRI mendesak pemerintah untuk membayarkan TPG tri wulan pertama kepada para guru yang berhak menerimanya. Sebab hingga kini belum kunjung cair dana sertifikasi tri wulan pertama yang sudah ditunggu-tunggu oleh para guru. Saat ini, para guru sangat mengharapkan dana tersebut segera cair dalam waktu dekat. Setidaknya dana tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga guru di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, di tengah pandemi Covid-19 ini kami tetap rutin pleno virtual (Jumat, 17/4/2020) untuk membahas berbagai agenda perjuangan pemenuhan hak-hak guru dan menjaga keberlangsungan pembelajaran dan organisasi. “Para guru sudah seharusnya segera mendapatkan TPG tri wulan pertama di April ini, mengingat dana ini sangat dibutuhkan memenuhi kebutuhan mereka apalagi menjelang datangnya bulan puasa Ramadhan. Para guru yang merupakan pekerja di garis depan dalam mencerdaskan anak bangsa seharusnya diperlakukan atau diberikan haknya sebagaimana tenaga pendidik lainnya”, ujarnya.
“Saya atas nama Pengurus Besar PGRI menyampaikan permohonan kepada Pemerintah agar membayarkan tunjangan profesi guru tri wulan pertama tanpa harus divalidasi pemenuhan beban kerja di tengah situasi pandemi Covid-19”, tutur Unifah.
Selain itu juga Unifah memohon, pemerintah pusat dan daerah mengakolasikan dana APBN dan APBD untuk membayar gaji/insentif honorer guru (tetap dan tidak tetap) dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan atau di sekolah swasta yang terdampak secara ekonomi akibat covid-19.
“Hendaknya pemotongan anggaran pendidikan yang tengah diwacanakan tidak dilakukan pada anggaran yang dialokasikan peruntukannya bagi pemenuhan hak guru”, terang Unifah.
Lalu usulan PGRI pada hasil rakornas bahwa anggaran UN dapat dialihkan untuk penanganan covid. Anggaran lain di kementerian yang diperuntukkan perjalanan dinas, peningkatan mutu guru dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
PGRI juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak yayasan tetap memperhatikan tentang honor guru swasta karena di tengah situasi ekonomi seperti ini jangan sampai mereka menjadi kelompok yang sangat terdampak. Bagaimanapun para guru juga memiliki keluarga yang harus diperhatikan konsumsinya, dan harus menyekolahkan anak yang tentu membutuhkan biaya.
“Pemotongan atau realokasi anggaran pendidikan hendaknya dilakukan terhadap anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk antara lain dana UN, dana perjalanan dinas dan rapat-rapat, dana pembangunan /perbaikan, dana kegiatan yang tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan guru dan peserta didik”, ujar Ketum PB PGRI.
“Kami sangat memahami bahwa Covid -19 ini berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Semoga permohonan ini dipertimbangkan karena Guru/Tenaga Kependidikan/Dosen juga memiliki keluarga dan anak-anak yang bersekolah/kuliah yang sangat membutuhkan dukungan seperti kelompok masyarakat lainnya”, tutup Unifah.
Reporter: Wdy, Editor: Catur N.O