Siak-Riau, Suara Guru—Belum hilang duka guru Indonesia atas penganiayaan oleh orang tua peserta didik terhadap guru SMK di Makassar yaitu Saudara Drs. Dasrul yang menyebabkan hidungnya patah, kasus kekerasan terhadap guru kembali terjadi, tepatnya di dekat Cicaheum Bandung, yaitu Saudara Tatang Wigandan (39), guru Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, tewas akibat dikeroyok oleh 4 orang yang tidak bertanggungjawab pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016.
Demikian dikatakan Plt. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers terkait kematian guru di atas. Konferensi Pers PB PGRI, Pengurus Provinsi, Kabupaten/Kota PGRI Se-Indonesia dilakukan di Gedung Mahratu, Siak Sri Indrapura, Selasa, 23 Agustus 2016.
“Kami yang saat ini berada di Kabupaten Siak Provinsi Riau dalam rangka mengikuti Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) PGRI Tingkat Nasional kaget, terpukul, dan tidak dapat menerima perlakuan melanggar hukum yang menimpa Saudara Tatang,” katanya.
Dalam catatan PGRI, kasus kekerasan terhadap guru bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya tercatat beberapa kasus antara lain sebagai berikut:
- Aop Saopudin, guru SDN Penjalin Kidul V Majalengka yang dituntut pasal berlapis dan dijatuhi hukuman percobaan karena memotong rambut siswa yang sudah gondrong (2012)
- Muhammad Arsal di Benteng Selayar ditahan karena memukul siswanya (7-27 April/4 Mei 2016, diperpanjang sampai 12 Mei 2016).
- Nurmayani Salam di Bantaeng Sulawesi Selatan ditahan karena mencubit siswanya (12 Mei 2016);
- Guru yang juga Kepala SDN 1 Ciwareng, Sakri ditampar orang tua siswa sebagai balasan atas tindakan serupa yang dilakukan guru kepada siswa (3 Juni 2016);
- Mubasyir di Sinjai Selatan ditahan karena menggunting rambut siswanya (4 Juni 2016), sekedar menyebut beberapa contoh;
- Saudara Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Jawa Timur, yang dihukum pecobaan karena mendisiplinkan peserta didik yang tidak mengikuti sholat duha bersama.
- Orang tua siswa di Makassar memukul bagian muka guru (10 Agustus 2016). Hidung guru pun patah sehingga harus menjalani operasi, dan hingga saat ini masih di rawat di rumah sakit bahkan kondisinya kritis (22 Agustus 2016).
Unifah menjelaskan, mengingat berbagai fenomena kekerasan yang terjadi pada guru, Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, dan PGRI di semua tingkatan mendoakan almarhum, semoga amal ibadahnya diterima Allah Swt, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengutuk keras perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian saudara Tatang
- Mendesak penegak hukum secepatnya menyelidiki kasus di atas, dan menghukum pelaku pembunuhan seberat-beratnya.
- Menolak segala jenis kekerasan dan segala perbuatan yang merugikan guru, baik secara fisik maupun psikis.
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun dan menerbitkan Undang-undang Perlindungan Guru.
- Mendesak Kemdikbud untuk membuat standar operasi prosedur (SOP) yang mengatur tata tertib sekolah.
Setelah konferensi pers, diadakan Rapat Koordinasi Ketua PGRI Provinsi di tempat yang sama dengan agenda UU Perlindungan Guru, Perda Perlindungan Profesi, HUT PGRI Ke 71/ Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2016, Keanggotaan (Sik), dan Keuangan (Asik). (jen)