SuaraGuru – Jakarta. Di tengah krisis pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) tidak menyulutkan semangat organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi tenaga pendidik maupun nonkependidikan dalam terwujudnya pendidikan di Indonesia agar lebih baik.
Dalam situasi seperti ini, Pengurus Besar (PB) PGRI menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang senantiasa mendukung upaya PGRI dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia. PGRI juga memberikan apresiasi kepada tenaga medis atas komitmen dan dedikasinya menjadi pahlawan kemanusiaan di tengah pandemi ini.
Pernyataan tersebut terlontar dari Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PGRI yang dilakukan secara virtual untuk pertama kalinya bagi organisasi PGRI. Pada Rakornas tersebut diikuti kurang lebih 500 peserta yang tergabung secara virtual, mulai dari PB PGRI, Ketua PGRI provinsi, Ketua PGRI kabupaten/ kota, Pengurus Perguruan Tinggi PGRI, Pengurus Persekolahan PGRI, dan Pengurus APKS PGRI se-Indonesia, Selasa (7/4/2020).
Pada Rakornas virtual tersebut, Unifah menyampaikan kegiatan belajar mengajar dari rumah merupakan langkah tepat di tengah pandemi Covid-19. Peserta didik, guru, dosen, dan orang tua mendapatkan pengalaman baru sejak kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah. Guru kini dituntut untuk dapat lebih tanggap terhadap Teknologi Informasi, sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang menyenangkan.
Rakornas virtual ini melahirkan beragam rekomendasi, di antaranya: Pertama, mendukung penuh kebijakan belajar mengajar selama pandemi dilakukan dari rumah. “Mengingat pandemi ini berlangsung cukup lama, kami mengusulkan perlu adanya Panduan Mengajar Jarak Jauh bagi guru, siswa dan orang tua. Perlunya bimbingan terhadap belajar siswa yang berguna bagi orang tua dalam membimbing anak belajar di rumah sehingga pembelajaran tetap efektif tanpa menimbulkan kebosanan atau kelelahan bagi siswa. Dalam posisi ini, harapannya guru memiliki alternatif model mengajar secara daring maupun luring, serta orang tua merasa nyaman selama mendampingi anak-anaknya belajar”, tutur Unifah.
Dengan adanya momen belajar di rumah merupakan media yang efektif bagi guru untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan orang tua terkait proses pembelajaran. Orang tua lebih memperhatikan perkembangan belajar anak dan senantiasa mendampingi anak selama berlangsungnya pembelajaran di rumah. Hal ini dapat menumbuhkan rasa kepercayaan sehingga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang potensi anak.
Kedua, PGRI memohon dengan hormat terkait anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan UN dapat dialihfungsikan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Alangkah lebih baik dana pelaksanaan UN dapat direlokasikan untuk hal-hal yang mendesak dan utama seperti mendukung penanggulangan Covid-19 dan pembayaran gaji honorer”, ungkap Unifah.
Ketiga, PGRI meminta pemerintah meniadakan syarat harus memiliki NUPTK bagi guru honorer yang dapat menerima honor dari dana BOS, mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus memiliki SK Pengangkatan Guru Honorer dari Kepala Daerah. Sementara, banyak Kepala Daerah tidak bersedia menerbitkan SK Pengangkatan Guru Honorer karena terganjal adanya PP Nomor 48 Tahun 2005. PGRI mengusulkan guru honorer yang belum memiliki SK Kepala Daerah maupun yang belum memiliki NUPTK dapat diberikan honor dari dana BOS cukup melalui Pengakuan SK Kepala Sekolah.
Unifah menjelaskan, PGRI mendukung dan menyambut gembira kebijakan penggunaan BOS untuk honor guru honorer sampai dengan 50 persen. Namun demikian, PGRI mengusulkan agar petunjuk teknis, khususnya dalam persyaratan penerima honor harus memiliki NUPTK perlu diperbaiki.
Keempat, PGRI juga mengusulkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru-guru honorer, khususnya di daerah 3T melalui insentif khusus, baik melalui APBN maupun APBD. “Memohon kepada Pemerintah untuk segera meng-SK-kan guru-guru honorer K2 yang telah dinyatakan lulus P3K tahun 2019”, jelas Ketua Umum PB PGRI.
Kelima, PGRI mendesak pemerintah untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tri wulan pertama kepada para guru yang berhak menerimanya. Serta Unifah juga menjelaskan bahwa hendaknya pemerintah tetap membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada para guru, dosen dan tenaga kependidikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Keenam, mengimbau kepada pengurus PGRI di semua tingkatan agar dapat membentuk Crisis Center dan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS). Dengan cara berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan membuat serta menyebarkan Konten dan Model-model Pembelajaran Jarak Jauh.
Di masa pandemi seperti ini, Unifah mengimbau kepada PGRI di semua tingkatan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, cabang hingga ranting untuk membentuk Crisis Center untuk membantu pemerintah, Pemda dan masyarakat, khususnya seluruh guru, baik honorer maupun guru 3T dan turut serta memerangi Covid-19.
Ketujuh, bagi Pengurus PGRI yang belum melakukan Konferensi PGRI kabupaten/kota batas penundaan selambat-lambanya Desember 2020. “Penundaan Konferensi PGRI kabupaten/kota paling lambat Desember 2020, papar Unifah.
Kedelapan, mengimbau PGRI di seluruh tingkatan untuk melakukan aksi solidaritas terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Saat ini negara kita tercinta Indonesia tengah diberikan cobaan yang begitu berat, PGRI memahami betul kesulitan yang tengah dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat terutama warga sekolah. Untuk itu, Unifah selaku Ketua Umum PB PGRI mengajak kepada seluruh anggota PGRI membentuk Crisis Center dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Reporter: Wdy
Editor: Jejen Musfah