Suara Guru-Jakarta. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkeu, dan Mendikbud yang menjamin setiap guru tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut siaran pers Kemenkeu melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi dijelaskan bahwa meski ada penurunan anggaran, pemerintah menjamin tunjangan yang akan diberikan kepada guru tidak akan mengalami pemotongan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, “Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru atau TPG”. Penurunan anggaran disesuaikan dengan sisa dana di kas daerah dan jumlah target penerima. Menurut Rahayu, sejauh ini terdapat sisa dana tunjangan guru yang berada di kas daerah untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,98 triliun. “Informasi ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan”, ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas jaminan pemerintah ini sehingga guru mendapatkan kepastian akan pemenuhan haknya sesuai peraturan yang berlaku. “Kami, atas nama seluruh guru Indonesia berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak para guru, karena TPG ini memang sangat dibutuhkan para guru.
“Bagaimanapun mereka memiliki keluarga yang harus tetap dipenuhi kebutuhan konsumsinya, untuk membayar sekolah anak-anaknya, dan juga membayar keperluan lainnya”, ujar Unifah. Lebih lanjut, Unifah berharap agar pemerintah mengalokasikan pula insentif guru honorer swasta dan Pemda tetap membayar insentif guru honorer di sekolah negeri.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, pemerintah melakukan pemotongan anggaran TPG dari 53,83 triliun menjadi 50,88 triliun dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus covid-19. Jadi berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu, hal tersebut dikarenakan masih ada sisa dana di kas daerah yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Reporter: Wdy, editor: CNO