Jakarta-SuaraGuru. Meski pemerintah telah menetapkan tahun pelajaran baru berjalan sesuai kalender akademik yaitu pertengahan Juli 2020, bukan berarti bahwa siswa belajar tatap muka seperti kondisi normal.
Mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung, maka sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, agar new normal dunia pendidikan dikaji secara cermat dan hati-hati dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak didik. Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memberi masukan agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali dilanjutkan dengan beberapa perbaikan.
Guna mewujudkan proses PJJ berkualitas, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengusulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi (KSEP).
“PGRI mengusulkan agar pemerintah merancang ‘Kurikulum Sekolah Era Pandemi (KSEP)’ yang praktis dan aplikatif dengan target pembelajaran yang rasional,” kata Unifah dalam sambutan halal bi halal virtual PGRI di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020, dalam halal bi halal virtual PGRI.
Dalam halal bi halal virtual nasional PB PGRI bersama para pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Prof. Dr. Komarudin Hidayat memberikan tausiyah dengan tema Guru Sebagai Pilar Peradaban. Presiden RI, Joko Widodo, Menteri Agama RI, Jenderal (Purn) Fahrul Rozy, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Iwan Syahril PhD, anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Hetifah Syaifudin, Prof. Dr.Wardiman Djojonegoro, dan Dr. Marzuki Alie, berkenan memberikan sambutan dan ucapan Idul Fitri.
Menurut Unifah, kurikulum saat ini terlalu padat konten, sehingga sulit mendorong anak untuk belajar secara mandiri di rumah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta memberi keleluasaan kepada sekolah menyusun pembelajaran yang mungkin dicapai oleh peserta didik.
“Selanjutnya perlu adanya remodelling system belajar yang bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan anak termotivasi untuk terus belajar, menjadi pembelajar mandiri, bertumpu pada proses, guru sebagai manajer pembelajaran,” kata Unifah.
Unifah mengatakan model pembelajaran yang dapat dilakukan yakni instruksi tematik, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasis masalah, dan pembelajaran eksperimental.
Pemerintah juga diminta menyusun dan mengembangkan pedoman praktis asesmen kompetensi minimum siswa, yang meliputi mekanisme, jadwal, pengawasan, penilaian, serta alat ukur asesmen yang digunakan.
Selanjutnya, PGRI mengusulkan agar pemerintah menyusun berbagai standar minimal pendidikan era pandemi lebih praktis dan terukur, berbeda dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang.
Standar-standar tersebut meliputi capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, beban, dan proses pembelajaran di rumah.
Standar berikutnya, manajemen pembelajaran yang dilakukan guru, tenaga kependidikan dan orangtua. Kemudian, akses jaringan internet dan perangkat digital.
Standar keempat aplikasi online-offline pembelajaran digital yang dapat digunakan siswa dalam belajar sesuai kompetensi yang ingin dicapai.
Standar lainnya yakni pendanaan pembelajaran, sumber, dan alokasinya. Kemudian, monitoring proses pembelajaran. Lalu, jadwal, pelaksanaan, dan mekanismenya, standar terakhir yakni evaluasi dan asesmen pembelajaran. (CNO)