Oleh : Budi Setia Baskara
Kesekretariatan PGRI Kota Sukabumi
Bila kita cermati pemikiran Winataputra. U. S. (2001) dalam disertasinya tentang Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi, beliau mengungkapkan bahwa penggunaan istilah dan strategi pembelajaran untuk mata pelajaran “civics” atau PKN atau PMP atau PPKn atau PKn dan (2017 kembali pada PPKn) berkembang secara fluktuatif hampir lima dasawarsa (1962-sekarang), menunjukkan telah terjadinya ketidak-konsistenan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya “krisis konseptual”, yang juga ternyata berdampak pada terjadinya” krisis oprasional kurikuler”.
Padahal kewjiban yang diemban pemerintah agar konsisten melaksanakan Pendidikan Pancasila secara tegas diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20. Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pada pasal 1 ayat 2 sangat jelas menyebutkan bp richard mille rm27 04 rm27 04 003 around 3848mm men mechanical bahwa, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.
Ini dimaksudkan agar berbagai dampak globalisasi yang menenggelamkan hampir setiap bangsa dapat menjadi tantangan yang harus taklukkan. Era keterbukaan mulai mengakar kuat, identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak ikut arus kesamaan read the full info here dan keseragaman yang melenyapkan warna lokal serta tradisional bersamanya. Kita harus yakin bahwa Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis, tetapi Pancasila sebagai ideology terbuka yang bersifat dinamis, selaras, relevan dan fungsional terhadap keadaan sekarang.
Untuk itu, bangsa ini harus memiliki goodwill serta Komitmen kuat dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai nilai-nilai paling luhur bangsa agar mampu bertransformasi menjadi negara maju dalam pergaulan dunia. Sejarah sudah membuktikan bahwa yang salah bukan Pancasilanya, namun lebih pada tahap aplikasi ke bawah dalam tiap kebijakan pemerintah, tetapi pertanyaannya kapankah kita betul-betul belajar dari sejarah?
Tidak ada kata terlambat untuk mengembalikan tahta dan kedudukan Pancasila. Revitalisasi Pancasila adalah sebuah konsep yang mutlak dilakukan. Beberapa hal untuk merevitalisasi Pancasila mungkin adalah mengembalikan letak Pancasila sebagai sebuah ideology yang memiliki peran sebagai sebuah belief system, pedoman dan rumusan cita-cita serta nilai-nilai (Sergent, 1981).
Banyak hal yang kita bisa lakukan untuk membawa bangsa ini lebih baik sesuai Pancasila, baik terkait dengan perbaikan moral serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku (aktualisasi Pancasila secara Subjektif), maupun upaya perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan (aktualisasi Pancasila secara objektif).
“Kontemplasi Pemikiran”