Suara Guru – Akhir-akhir ini banyak tersebar berita bohong, palsu atau “hoaks”. Berita hoaks dapat berupa tulisan, foto, dan video. Terutama di era digital saat ini penyebaran berita hoaks sangat cepat dan mudah dilakukan. Cukup bermodalkan kuota internet dan smartphone berita hoaks dapat tersebar dalam hitungan detik ke segala penjuru.
Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang Pencegahan Penyebarluasan berita Hoaks yang bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menegaskan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas.
Jika ke depannya terjadi aktivitas atau kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (wdy/CNO)