Sehubungan dengan penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani, S.Pd. dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan sebagai berikut.
- Sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani.
- Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani, S.Pd.
- PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
- Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU POLRI dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
- Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
- Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar ybs. dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian pernyataan PGRI disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa tetap melindungi profesi guru sehingga rasa keadilan tetap tegak di negara Indonesia tercinta.
Hidup Guru
Hidup PGRI
Solidaritas Yes
Ketua Umum PB PGRI
Unifah Rosyidi
#UnifahRosyidiKetumPbPgri
#PgriKongres23
#TaatAdArt