Tidak ada dualisme di PGRI. Kongres PGRI XXIII yang dihadiri Presiden RI, Kapolri, pimpinan TNI pada acara pembukaannya menghasilkan keputusan penting yaitu kepengurusan yang sah dan konstitusional di bawah nakhoda Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Kongres XXIII yang dihadiri perwakilan pengurus dari 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota telah memilih pengurus PB PGRI yang sah dan disahkan oleh Kemenkumham dengan AHU tertanggal 7 Maret 2024.
Jadi para guru tidak perlu gusar dan resah dengan adanya klaim dari pihak yang menyatakan menang pada pengadilan tinggi PTUN karena pada dasarnya obyek materi gugatan mereka terhadap kemenkumham itu pada SK AHU yang lama dan basi. Lagian pihak PTUN dan semua pihak harus mengetahui bahwa cara kelompok Teguh Cs mendapatkan AHU itu dengan cara merampok dan membegal organisasi PGRI karena mengadakan KLB abal abal yang tidak sesuai AD/ART PGRI dan hanya dihadiri beberapa orang saja oknum pengurus dari 3 provinsi dan belasan kab/kota. Cara mereka tentu saja berbanding terbalik dengan kepengurusan sah di bawah bu Unifah Rosyidi yang didukung perwakilan pengurus 34 Provinsi dan kab/kota se-Indonesia.
Pihak berwenang dan aparat hukum serta media massa juga pemangku kepentingan pendidikan harus mengetahui hal sebenarnya bahwa “kemenangan” Teguh Cs itu semu karena mereka menggugat SK AHU yang lama dan mendasari SK AHu yang mereka peroleh dengan cara cara zholim karena tidak sesuai AD ART dan merampok dan membegal kepengurusan organisasi yang sah. Seluruh guru di tanah air harus tenang dan mengetahui bahwa dualisme kepengurusan PB PGRI tidak ada karena yang sah sesuai Kongres dengan dukungan riil pengurus dari 34 Provinsi adalah PGRI dengan ketua umumnya Unifah Rosyidi dan Sekjen Dudung Abdul Qodir.
Teguh Sumarno Cs hanyalah penumpang gelap di PGRI yang hanya ingin merusak dan memecah belah PGRI
Hidup Guru. Hidup PGRI sab solidaritas Yes!