Sejatinya pendidikan di negeri ini harus maju seiring kemajuan teknologi dan arah kebijakan negara. Indonesia Emas di tahun 2045 menjadi mimpi besar anak bangsa ini harus dibangun melalui sinergitas harmonis antara para pengampu kebijakan pendidikan, para guru yang memiliki wadah organisasi, dan pemerintah daerah.
Sinergitas harmonis perlu kekuatan kesadaran kolektif guna membangun sistem pelayanan berdasarkan Delapan Standar Pendidikan dan menjamin kesejahteraan seluruh guru di tanah air. Ini menjadi ‘conditio sine-quanon’ yang seharusnya tak perlu lagi dibantah apalagi menjadi kerikil tajam dalam upaya meniti jalan mengantarkan cita-cita anak bangsa di era persaingan global.
PGRI telah menghimpun aspirasi warga PGRI dalam sebuah oase kesadaran kolektif untuk menuntaskan sejumlah masalah yang masih bergelayut di tengah jalan menuju cita-cita mulia anak bangsa ini.
Inspirasi itu, pertama, menindaklanjuti dialog Mendikbud dan PB PGRI yang baru lalu, maka, dengan penuh ketulusan memohon agar Bapak Mendikbud bersama Bapak Sekjen hadir mendampingi Presiden untuk membuka Rakorpimnas PGRI di Yogyakarta, 22 Juli 2017.
Kedua, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tidak dihapus. Alasannya, Selama ini yang menjadi masalah bukan lembaganya melainkan kebijakan yang dihasilkannya. Keberadaan Dirjen GTK merupakan salah satu pengejawantahan UUGD yang diperjuangkan susah payah PGRI sejak tahun 1998. Dirjen GTK agar tidak lagi membuat kehebohan baru karena PGRI konsentrasi mendorong peningkatan mutu guru.
Ketiga, kelulusan sertifikasi guru dengan nilai 8 tidak masuk akal bila ditinjau dari aspek manapun. Nilai kelulusan 8 agar diganti agar wajar menjadi 6.1 sampai dengan 6.5. Tingkat kelulusan sertifikasi kurang dari 15 %. Ini salah satu pemborosan biaya sertifikasi. Sebaiknya, dilakukan efisiensi dengan upaya peningkatan kompetensi guru.
Keempat, mekanisme pembayaran TPG harus diperbaiki. Sebaiknya jika guru berhalangan satu dua hari jangan tidak dibayar. Ini mengingkari keadilan dan prinsip penghargaan terhadap profesi.
Kelima, perbaikan sistem kenaikan pangkat karena selama ini berbelit-belit akibat pemberlakuan Permenagpan NO. 16 /2009.
Keenam, memohon agar pemerintah tidak membangun sekolah yang dekat dengan sekolah PGRI. Ini menyebabkan sekolah PGRI mati. Padahal kehadiran sekolah kami terbukti berhasil membuka akses ketika pemerintah belum mampu.
Ketujuh, penarikan uang hingga Rp.3 juta kepada para Kasek untuk memperoleh NUKS telah meresahkan dan diduga ini merupakan permainan oknum.
Kedelapan, impassing agar diperbaiki dan disederhanakan.
Kesembilan, perhatian terhadap peningkatan kompetensi guru dengan pelatihan-pelatihan yang memadai berdasarkan kebutuhan.
Kesepuluh, guru tidak terlalu banyak mengurusi administrasi yang menjadi beban guru agar bisa konsentrasi bekerja.
Kesebelas, penuntasan persoalan guru honorer segera ditempuh melalui perbaikan UU ASN. Sambil menunggu perbaikan, guru honorer yang sudah terdata agar diseleaikan dengan cara rekruitmen CPNS diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi; rekruitmen PNS para guru 3 T diberikan kepada guru honorer asal daerah tersebut.
Kedua belas, guru honorer yang usianya sudah sangat senior di atas 35 tahun agar didahulukan dalam pengangkatan P3K tanpa harus terikat kontrak tiap tahun dan jika pensiun diberikan pesangon.
Ketiga belas, penilai kinerja guru tidak berbelit-belit bersifat administratif, tapi pengamatan langsung dengan feedback yang terukur.
Keempat belas, agar pengawas mendapat penghargaan.
Kelima belas, aturan yang tengah dibuat untuk pemenuhan 24 jam agar tidak 40 jam, tapi 37.5 jam.
Keenam belas, setiap kebijakan yang akan diputuskan agar melibatkan PGRI sehingga mewakili aspirasi guru.
Ketujuh belas, PGRI meminta langsung untuk memberikan konsep perbaikan terhadap draf yang sekarang sedang disusun seperti : untuk.kenaikan pangkat dan penilaian kinerja yang akan diintegrasikan menjadi satu, perbaikan dalam juknis pembayaran TPG dan hal-hal yang terkait ASN harus terkordinasi dengan Menpan.
PGRI sangat percaya Bapak Mendikbud tidak ingin mempersulit guru, tapi juga tidak memudahkan. Semua harus bersama-sama bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu.