JAKARTA,(PR).- Kebutuhan akan undang-undang perlindungan profesi guru sudah sangat mendesak. Semakin maraknya kasus penganiayaan guru maupun tuntutan hukum terhadap guru, membuat undang-undag perlindungan profesi guru sangat dibutuhkan.
Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi mengatakan selama ini memang terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan mengenai guru, yakni PP no 74 tahun 2008. Namun peraturan pemerintah tersebut belum dapat dijadikan acuan untuk melindungi guru.
“Kami sangat prihatin akan maraknya berbagai kasus yang membawa guru ke ranah hukum, dibawa ke jeruji besi hanya karena persoalan sepele dalam situasi yang sangat dinamis di lapangan ketika proses belajar mengajar berlangsung. Kasus yang terjadi di Makassar adalah puncak gunung es, pemerintah harus segera membuat UU perlindungan profesi guru,” ujarnya di Gedung Guru PGRI, Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.
Hal tersebut diutarakan Unifah menanggapi kasus yang menimpa Dasrul, Guru SMK Negeri 2 Makassar. Dasrul dipukuli orang tua siswa hingga mengalami patah pada bagian hidung, karena sang orang tua tidak menerima anaknya didisiplinkan oleh guru arsitektur tersebut.
Menurut Unifah, kejadian tersebut merupakan tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi dan martabat guru. Dikhawatirkan, jika kondisi seperti itu terus terjadi di berbagai daerah akan muncul apatisme guru dalam melaksanakan tugas profesinya.***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/08/13/kebutuhan-uu-perlindungan-profesi-guru-mendesak-377298