Jakarta – Suara Guru. Berkaitan dengan kisruh Universitas PGRI NTT yang belum mendapatkan kepastian dari Kemenristek Dikti meski sudah ada putusan inkrah dari pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang keabsahan Universitas PGRI NTT dibawah naungan YPLP PT PGRI serta surat
Panjar Biaya Eksekusi Putusan/Penetapan bernomor W2.TUN1.344/HK.06/I/2017 Unifah menyatakan sangat heran kepada Kemenristek Dikti.
“Saat ini kita sudah mendapatkan surat untuk eksekusi, berupa pembayaran panjar biaya eksekusi. Tetapi sampai saat ini masih terhambat dikarenakan Kemenristek Dikti mengakui Universitas PGRI NTT yang dikelola perorangan bukan berdasarkan hasil sidang pengadilan tata usaha negara yang berkali-kali kita menangkan yang menyatakan YPLP PT PGRI sebagai pemilik sah dari Universitas PGRI NTT,” tegas Unifah pada jumpa pers (1/2) di kantor PB PGRI Jakarta. TYS