PGRI setuju bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus diberikan kepada siswa sepenuhnya. PGRI menolak korupsi di lingkungan pendidikan. Terkait aksi Bro Ron yang viral, yaitu mendatangi beberapa sekolah di Cikarang terkait PIP, Pemimpin Redaksi Suara Guru Jejen Musfah meminta pandangan Ibu Maharani Siti Shopia, S.H., M.H., Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi.
Apakah individu seperti Bro Ron berhak atau boleh mendatangi, menggali informasi, dan merekam guru atau kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan PIP?
Sebagai bagian dari rezim keterbukaan informasi publik, seharusnya setiap orang yang ingin mengetahui informasi yang terkait program pemerintah dan masuk dalam kategori informasi publik, wajib mengikuti ketentuan dan prosedur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga cara-cara seperti mendatangi, menggali informasi, dan merekam guru atau kepala sekolah jelas melanggar prosedur apalagi yang meminta informasi adalah orang yang bukan pihak yang memiliki kapasitas hukum, bukan pihak terkait dan tidak memiliki i’tikad baik untuk mengetahui informasi publik tersebut. Karena informasi publik yang diperoleh hanya akan menimbulkan kegaduhan publik.
Apakah boleh videonya tersebut disebarkan melalui media sosial yang bersangkutan tanpa persetujuan guru atau kepala sekolah?
Jika prosedur dan mekanismenya saja sudah illegal maka menyebarluaskan informasi publik apalagi melalui media sosial jelas masuk kategori perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya.
Apa yang seharusnya dilakukan guru atau kepala sekolah saat didatangi orang seperti Bro Ron?
Meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan surat permohonan untuk memperoleh informasi apa yang diinginkan, namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pihak sekolah berhak menolak.
Jika telah diajukan surat permohonan dari setiap orang yang ingin mengetahui informasi publik, maka jika informasi yang dimohonkan tersebut merupakan informasi publik maka pihak sekolah atau kepala sekolah wajib memberikan informasi publik yang tidak dikecualikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tanggapan Ibu terkait laporan PGRI Karawang atas tindakan Bro Ron tersebut?
Melaporkan tindakan seseorang adalah hak yang bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja, namun sebaiknya langkah-langkah dan konstruksi hukum yang akan dilakukan untuk men-counter tindakan seseorang yang bernama Bro Ron itu harus jelas dan disusun secara rapi, jangan sampai PGRI terpancing emosi sesaat tapi laporan dan langkah tegas harus dilakukan secara konstruktif dan tegas mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar seseorang tersebut.