Suara Guru – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi menetapkan penghapusan Ujian Nasional (UN) diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum, seperti disampaikan secara resmi oleh Kemendikbud, Rabu 11/12/2019. Berbagai kebijakan baru Kemendikbud sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kebijakan penghapusan UN tersebut tertuang dalam kebijakan “Merdeka Belajar”. Terdapat empat poin kebijakan baru Kemendikbud, yaitu USBN dilakukan oleh sekolah, Penghapusan UN, Penyederhanaan RPP, dan terkait PPDB.
Tentunya hal tersebut menuai pro dan kontra baik dari pakar pendidikan, peserta didik, maupun masyarakat.
UN yang selama ini dianggap menjadi momok menakutkan bagi siswa, kini akan diganti Kemendikbud menjadi asesmen kompetensi minimun dan survei karakter. Hal yang dijadikan komponen penilaian dalam Asesmen
Kompetensi Minimum berdasarkan penalaran literasi dan numerasi. Asesmen ini dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11. Sehingga hasilnya diharapkan menjadi input bagi sekolah untuk perbaikan proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
Ketum PB PGRI, Prof.Dr.Unifah Rosyidi bersama Dede Yusuf (Komisi X DPR RI) turut memberikan tanggapan terkait penghapusan UN tersebut ketika didaulat menjadi narasumber dalam acara Prime Talk, Metro TV, Kamis 12/12/2019 pukul 19.00 WIB.
Dede Yusuf mengatakan “apa pun yang akan dilakukan pemerintah kami mencoba untuk mengantisipasi, agar dirumuskan menjadi sistem yang masuk dalam UU Sisdiknas”. Menurutnya kebijakan ini tidak boleh sebagai kelinci percobaan karena berdampak pada anak-anak kita. Jadi perlu semua pemangku kepentingan diajak bicara termasuk para guru dalam hal ini PGRI sebagai organisasi yang mewakilinya.
“PGRI berharap apa pun yang telah diputuskan tidak hanya menjadi keputusan yang tidak dikawal implementasinya. Karena persoalan yang paling rumit untuk diimplementasikan ialah bagaimana guru bisa menyambut dengan baik sebuah kebijakan baru dan kemudian dievaluasi untuk menjadi reformulasi kebijakan, sehingga perbaikan harus dilakukan secara terus menerus untuk kepentingan anak bangsa,” ujar Unifah Rosyidi.
“Dan guru harus diajak bicara karena guru yang langsung berada di depan berhadapan dengan siswa di kelas. Guru yang mengalami langsung dampak kebijakan. Mutu pendidikan harus dilihat secara komprehensif, proses, dan bukan di ujung dengan asesmen”, tutur Unifah
Dalam hal ini, PGRI siap membantu pemerintah dalam merumuskan komponen standarisasi asesmen kompetensi minimun dan survei karakter demi terlaksananya kebijakan pendidikan yang baru ini.
(Wdy/CNO)
Suaraguru 12/12/2019