Jakarta – Suara Guru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, dan Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah”, ucap Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa(14/4/2020).
Menkeu menjelaskan kembali bahwa THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. Untuk tahun ini berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan kinerja tidak termasuk di dalamnya.
Untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri tidak ada perubahan tetap mendapat THR sesuai dengan yang telah direncanakan.
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga”, Ujar Sri.
PGRI sangat mengapresiasi Presiden dan Menkeu yang tetap akan memberikan THR kepada para guru, pensiunan, dan ASN eselon III ke bawah.
Menurut Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI, hal ini sesuai dengan harapan PGRI dalam salah satu butir keputusan Rakornas Virtual beberapa waktu lalu (Selasa, 7 April 2020) agar Pemerintah tetap memberikan THR bagi para guru.
Untuk itu atas nama seluruh guru dan PGRI, Ketua umum PB PGRI mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijakan Presiden tersebut.
(Reporter wdy, editor Catur NO.)