Jakarta-SuaraGuru. Permasalahan dalam tata kelola guru bukan hanya mengenai peningkatan kompetensi saja. Selain kompetensi, banyak permasalahan yang dihadapi guru terkait kesejahteraan, dan perlindungan dalam menjalankan profesi. Sebagai organisasi para pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki tiga jati diri, yaitu sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan. Untuk meneguhkan tiga jati diri tersebut, PGRI Provinsi Aceh telah merampungkan penyusunan draf atau Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Guru.
Menurut Al Munzir, Ketua PGRI Provinsi Aceh, Raqan Perlindungan guru disusun untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan profesinya. Ketua PGRI Provinsi Aceh, Al Munzir menyerahkan Raqan Perlindungan Guru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, SH di Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (15/3/2021). Setelah diserahkan, draf atau Rancangan Qanun Perlindungan Guru selanjutnya dibahas di DPRA dan ditetapkan dalam lembar daerah.
Silaturahmi antara Ketua PGRI Provinsi Aceh dengan Wakil Ketua DPRA, juga dihadiri oleh Muhammad Rizky (Anggota DPRA Komisi 2 dari Fraksi Partai Golkar), Chairil Almy (Wakil Ketua I PGRI Aceh), dan Kurnia Amna (Ketua PGRI Kabupaten Bener Meriah). Berlangsung diskusi menarik sekitar dua jam, dan Al Munzir menyampaikan pentingnya Qanun Perlindungan Guru, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa para tenaga pendidik serta tidak adanya kepastian hukum bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.