RESPON KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI TERHADAP BERITA YANG MENYEBUTKAN KETUM PGRI HAMBAT HONORER K2 JADI PNS DALAM BERITA JPNN (LINK TERLAMPIR). RESPON INI DIKUTIP DARI TWITTER PENGURUS BESAR PGRI @PBPGRI_OFFICIAL DAN @UNIFAHR PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2018
1. Sejak pagi saya ramai mendapat berita sebagaimana link https://www.jpnn.com/news/said-tuding-ketum-pgri-hambat-honorer-k2-jadi-pns. Komentar saya yang pertama adalah menerima dengan Ikhlas sebagai resiko perjuangan. Berjuang untuk mereka kok malah dituduh. Marahkah saya? Tentu tidak!
2. Tudingan itu dapat dimaklumi sebagai bagian dari taktik berjuang meski tidak tepat dan salah sasaran. Bagaimana tidak? Menembak orang yang sangat gigih membela nasib honorer sama dengan menepuk air ke dulang terpecik ke muka sendiri.
3. PGRI dalam berbagai keputusan menempatkan “penyelesaian honorer “ sebagai prioritas organisasi. Berbagai keberhasilan di daerah sampai ke tingkat nasional seperti tambahan penghasilan dari Pemda yang dirasakan oleh honorer di berbagai daerah, dan bentuk kesejahteraan lainnya adalah merupakan perjuangan PGRI sebagai kesatuan.
4. Tulisan dan paparan saya di berbagai kesempatan dan permohonan kepada Presiden dalam acara resmi yang dihadiri Beliau, serta audiensi dengan kementrian terkait, saya sangat jelas memohon penyelesaian honorer. Pelan tapi pasti hal tersebut direspon dengan baik.
5. Dua alternatif solusi yang ditawarkan PGRI adalah dalam jangka panjang merevisi UU ASN. Dalam jangka pendek, mendesak pemerintah segera menetapkan PP PPPK dengan segala permohonan pengecualian yang berpihak kepada honorer. Hal ini saya lakukan demi menyelamatkan honorer yang telah berusia > 35 karena tidak bisa mengikuti tes CPNS sesuai UU ASN.
6. Selama UU ASN itu belum direvisi, maka dasar rekruitmen CPNS adalah UU ASN tersebut. Jangan naif dan terus dibuat PHP bahwa dengan gerakan menekan sedemikian rupa, mengajak mogok dan aksi lainnya, akan membuat pemerintah mengangkat mereka sebagai CPNS tanpa syarat. Disitu anda menyeret kami untuk menuruti sesuatu yang mustahil #belahonorer
7. Berkejaran dengan pengumuman CPNS, saya meminta jika belum ada solusi honorer sebaiknya rekruitmen CPNS ditunda. Mensesneg menerima kami tgl 19 September untuk mencari jalan keluar penyelesaian honorer. Beliau bahkan menelpon Menpan #savehonorer
8. Esoknya tanggal 20 September kami diterima Menpan, kembali saya meminta penyelesaian honorer segera dan menyampaikan sejumlah usulan termasuk persetujuan revisi UU ASN. Respon Beliau sangat surprise bagi saya karena beliau menandatangani persetujuan revisi UU ASN. Saya sampai berteriak saking senangnya #savehonorer
9. Menpan menyatakan tanggal 20 Sept jam 15 akan ada konferensi pers, dan benar Konferensi Pers dipimpin oleh KSP menyatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan honorer dengan PP PPPK setelah proses CPNS selesai. Setahu saya, meski masih dihantui kecemasan, honorer menyambut baik keputusan ini.
10. Ketika hangat-hangatnya pembahasan PP PPPK, Bangsa Indonesia mengalami cobaan maha berat yaitu bencana alam di Sulteng. Saya berempati untuk tidak terus mendesak dan bertanya mengenai perkembangan PP PPPK tersebut. Tapi kini, hampir tiap hari saya mencari info di Kemenpan, itu saking kepikiranya saya.
11. Sekarang pertanyaanya mengapa saya mendukung PP PPPK? Menolak mogok mengajar apalagi aksi di jalanan? Semua tindakan itu kami pikirkan dengan matang dengan menempatkan kepentingan siswa di atas segalanya dan nilai-nilai edukatif, serta hal ini diputuskan secara kolektif #savehonorer
12. Pertama, mari realistik dan cerdas bahwa sekuat apapun menentang, Pemerintah tidak akan berani melanggar UU. Dalam hal ini UU ASN. Lah, kenapa dulu UU ASN sampai lahir? Bukankah berkali-kali aksi turun ke jalan? Artinya turun ke jalan tidak menyelesaikan masalah bukan?
13. Kedua, UU ASN membatasi banyak hal: usia, kompetensi, kualifikasi, linearitas, dan test. Semua itu mengarah ke merit system. Maka PP PPPK menurut saya adalah jalan tengah yang berpihak pada honorer. Banyak honorer yang menyampaikan harapan ke saya agar PP tersebut segera ditetapkan dan dilaksanakan. Nah lho?
14. Tidak puas dengan rancangan PP PPPK, saya berulangkali mendesak Pemerintah demi penghargaan kepada dedikasi honorer, agar: test bersifat administratif (berkali-kali saya sampaikan ini tapi tampaknya ditolak karena tidak sesuai dengan UU ASN), perjanjian kerja hanya dilakukan sekali agar terlindungi, ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, mengikuti sertifikasi, dan lainnya. Namanya berjuang!.
15. Walau usulan PGRI tentang revisi UU ASN berhasil disetujui pemerintah, maka sebagai produk legislasi, prosesnya masih panjang untuk menjadi sebuah UU, entah berapa tahun lagi jadinya. Bagaimana dengan honorer yang makin berumur? Harus ada penyelesaiannya. Begini rupanya berjuang untuk honorer, kok dituduh aneh-aneh? Tempatkan fikirmu dan hatimu bukan curigamu!
16. Mengenai ketidaksetujuan saya terhadap mogok dan aksi, yang oleh sementara pihak dianggap seksi dalam menekan untuk sebuah perjuangan. Buat saya malah sebaliknya. Kita ini pendidik, panggilan hati mendidik dan menempatkan kepentingan terbaik siswa sering melampaui derita yang dirasakan. Itulah nilai!
17. Bukankah kami dan kita tidak diam? Kita sedang mencari formula. Empati yang dalam terhadap penderitaan honorer jangan sampai meninggalkan akal sehat dalam berjuang! Sekaligus menghindari cibiran orang. Ikannya dapat airnya tetap bening, wisdom man said!
18. Alasan lainnya semata-mata melindungi honorer. Dalam perjanjian kerja disebutkan harus bekerja terus menerus tanpa terputus. Pasal ini dapat dijadikan alasan jika mogok sekian hari dianggap meninggalkan tugas dan diganti orang lain, apa gak nyesek? Pikir adalah pelita hati.
19. Masih ada sejumlah pertimbangan yang semata-mata demi memartabatkan honorer dan demi kebaikan peserta didik yang tidak sempat saya tulis karena waktu telah dini hari dan mengantuk.
20. Apapun tantangannya, jangan kan cuman jabatan, jiwa saya pertaruhkan demi sebuah cita-cita memartabatkan guru, memajukan bangsa dan negaraku. Selama saya setia pada cita-cita yang saya yakini kebenarannya dalam perjuangan PGRI, InsyaAllah saya akan terus bejuang. Adios
Link berita JPNN: https://www.jpnn.com/news/said-tuding-ketum-pgri-hambat-honorer-k2-jadi-pns